3.992 Calon Advokat Ikuti UPA Serentak di Seluruh Indonesia, Termasuk di Solo

Spread the love

SOLO, POSKITA.co – Ribuan para lulusan Fakultas Hukum (FH) berjibaku untuk menjadi pengacara.

Untuk mewadahi keinginan tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Solo menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) bagi para calon advokat.

Kegiatan yang berlangsung di LPPM Universitas Negeri Surakarta (UNS), pada Sabtu (28/6) tersebut, diikuti 53 peserta UPA sebagai syarat mutlak sebelum menyandang predikat advokat dan dapat beracara di pengadilan setelah disumpah.

Ketua DPC Peradi Kota Solo, Zainal Abidin SH MH mengemukakan, dari 53 peaerta UPA tidak hanya berasal dari Kota Solo. Banyak pula yang datang dari wilayah sekitar seperti Karanganyar, Boyolali, Sukoharjo, Sragen, hingga Klaten.

“Meskipun tempat ujian di Solo, tapi ini terbuka untuk peserta dari berbagai daerah. Mayoritas peserta adalah lulusan sarjana hukum. Ada juga yang sudah magang di kantor hukum, sebagai syarat agar dapat mengikuti UPA dan ada yang bekerja di perbankan,” jelasnya.

Zainal Abidin menambahkan, ujian ini menjadi pintu masuk menjadi pengacara. Setelah lulus UPA, para peserta juga akan menjalani proses seleksi alam melalui praktik langsung di lapangan. Oleh karena itu, Peradi berkomitmen memberikan pembinaan lanjutan agar para calon advokat siap menghadapi dinamika dunia hukum.

“Peradi akan terus mendampingi agar para calon advokat ini benar-benar profesional. Tidak cukup hanya lulus ujian, tapi mereka harus memiliki integritas, tanggung jawab, dan kesadaran hukum untuk memperjuangkan keadilan,” tandasnya.

Koordinator Wilayah DPD Peradi Jateng, M Badrus Zaman SH MH yang turut hadir mengawasi UPA menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini merupakan kewajiban organisasi dalam mencetak advokat berkualitas.

“Ini merupakan kewajiban dari organisasi yang dilaksanakan oleh Peradi. Ujian Profesi Advokat ini digelar secara nasional, bukan hanya di Solo saja tapi juga diselenggarakan di Cilacap, Purwokerto, Semarang, Magelang,” terangnya.

Dia menambahkan, Peradi memiliki komitmen tinggi dalam hal standar etik dan profesionalisme. Karena itu, seluruh proses mulai dari pendidikan hukum, magang, hingga ujian dan sumpah, harus dilalui dengan serius oleh setiap calon advokat.

Adapun Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi yang ambil bagian secara langsung untuk mengawasi UPA di LPPM UNS memastikan seluruh proses ujian berlangsung profesional dan transparan.

Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Antar Lembaga DPN Peradi, Dr Hendra Dinata SH MH menjelaskan ujian ini digelar serentak di seluruh Indonesia yang diikuti sebanyak 3.992 peserta nasional, termasuk dari berbagai daerah di Jawa Tengah.

“Hari ini kami memastikan bahwa ujian dilaksanakan oleh pihak ketiga secara independen dan profesional,” jelas Hendra.

Dia menambahkan, pelaksanaan UPA diserahkan sepenuhnya kepada pihak outsourcing yang telah memiliki kompetensi dan pengalaman dalam menyelenggarakan ujian profesi.

“Alhamdulillah, antusiasme masyarakat hukum, khususnya dari Solo dan sekitarnya, sangat bagus. Dari 54 peserta yang terdaftar, hanya satu yang tidak hadir,” papar Hendra.

Setelah mengikuti ujian, lanjutnya, para peserta UPA harus menunggu pengumuman resmi yang akan dipublikasikan melalui website DPP Peradi. Mereka yang dinyatakan lulus wajib mengikuti prosesi pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi sesuai dengan domisili KTP atau lokasi tempat magang.

Sesuai regulasi, peserta UPA harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya adalah telah menyelesaikan pendidikan sarjana hukum minimal dua tahun sebelumnya atau telah berusia minimal 25 tahun. Selain itu, peserta juga telah menjalani program magang selama dua tahun di kantor hukum yang terdaftar resmi di bawah Peradi.

“Semua tahapan harus dilalui. Mulai dari sarjana hukum, magang di kantor hukum, mengikuti ujian, hingga disumpah. Proses ini untuk memastikan bahwa advokat yang dilahirkan benar-benar memahami etika dan substansi hukum,” pungkas advokat yang bergelar doktor hukum tersebut mengakhiri penjelasannya. (**)