Digugat di Pengadilan Solo, Puspo Wardoyo Menang

Spread the love

*Investasi Rp 6 Miliar, Kok Digugat Rp 60 Miliar

SOLO, POSKITA.co – Owner Pabrik Makanan Siap Saji MakanKu, Puspo Wardoyo yang digugat Rp 60 miliar, memenangkan gugatan dalam putusan sela, pada Selasa (6/5).

Majelis hakim yang menyidangkan kasus ini menilai gugatan dalam perkara perbuatan melawan hukum berupa fitnah atau pencemaran baik tidak jelas atau absurd.

Kemenangan Puspo Wardoyo dalam perkara ini diungkap dalam jumpa pers, di Kalipepe Land, pada Rabu (7/5).

Awal kasus ini bermula saat Puspo Wardoyo menanamkan investasi sebesar Rp 6 miliar lebih justru digugat secara perdata di PN Solo dengan tuntutan sebesar Rp 60 miliar. Amirullah Idris selaku penggugat menuduh Puspo melakukan pencemaran nama baik dengan menyebarkan informasi yang dianggap sebagai perbuatan fitnah yang tayang di sejumlah media online di Jakarta dan di sekitarnya.

Dr M Kalono SH MH selaku kuasa hukum Puspo Wardoyo, mengemukakan, objek gugatan dari penggugat yang berasal dari Bekasi tersebut dinilai majelis hakim tidak jelas.

“Sehingga majelis hakim memutus perkara ini secara Niet Ontvankelijk Verklaard atau NO alias tidak diterima. Sebab Objek gugatan tersebut tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima, sehingga dengan putusan sela ini, sidang berikutnya tidak dapat dilanjutkan,” kata Kalono, Rabu (7/5/2025).

Pengacara bergelar doktor tersebut sejak awal meyakini bahwa gugatan perdata itu tidak akan diterima majelis hakim karena penggugat mencantumkan alamat kliennya salah.

Dalam gugatannya, alamat kliennya tercantum tinggal di Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.

“Padahal klien kami sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), tinggal di Medan, Sumatera Utara,” jelasnya.

Pada kesempatan ini, Puspo Wardoyo menjelaskan, awalnya dia menginvestasikan dana lebih dari Rp 6 miliar bekerjasama dengan Amirullah Idris hendak membangun pabrik makan di Mekkah.

“Merasa tertipu, kasus ini kemudian kami laporkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada 4 Desember 2024.

“Kemudian saya gantian digugat oleh Amirullah Idris dan lainnya ke PN Solo,” urainya.

Gugatan tersebut, oleh Puspo Wardoyo dan kuasa hukumnya, diyakini untuk menghambat proses hukum yang saat ini masih berlangsung di Polda Metro Jaya dan masih ada upaya untuk dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kita lanjutkan terus prosesnya di Polda Metro Jaya. Sekarang masih dalam penyelidikan,” kata Puspo.

Kasus ini bermula ketika Puspo Wardoyo bertemu Amirullah di Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat beberapa bulan lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Amirullah menawarkan kerja sama investasi untuk membangun pabrik makanan di Jeddah, Arab Saudi, yang akan dikelola oleh PT Halalan Thayyiban Indonesia, milik Puspo. Investasi tersebut membutuhkan dana Rp 300 miliar.

Tertarik dengan peluang bisnis tersebut, Puspo Wardoyo mentransfer dana awal sebesar Rp 5,4 miliar kepada Amirullah. Namun, hingga kini, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.

“Saya sudah transfer sekitar Rp 5,4 miliar, tapi tidak ada kejelasan soal pembangunan pabrik di Jeddah. Kalau ditotal dengan pembayaran-pembayaran lainnya mencapai Rp 6,8 miliar,” paparnya.

Puspo Wardoyo awalnya yakin karena Amirullah mengklaim memiliki hubungan dengan keluarga Cendana, keluarga mantan Presiden Soeharto. Namun, setelah ditelusuri, klaim tersebut ternyata tidak benar.

“Saya sudah cek, ternyata tidak ada kaitannya dengan Cendana. Saya hanya ingin uang saya kembali, namun ternyata hingga sekarang, uang saya tidak kembali,” urainya. (**)