ETLE Beroperasi 24 Jam di Aceh

Spread the love

ACEH, POSKITA.co – Ditlantas Polda Aceh memperkuat pengawasan lalu lintas dengan menggunakan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang beroperasi selama 24 jam.

Sejak aktif tahun 2022, kamera ETLE yang tersebar di sejumlah titik strategis telah merekam ribuan pelanggaran setiap bulan. Hingga 6 Mei 2025, tercatat ada 11.677 pelanggaran lalu lintas terekam dan ditindaklanjuti melalui pengiriman surat konfirmasi ke rumah pelanggar.

Saat ini terdapat 20 titik kamera ETLE yang dipantau operator Ditlantas Polda Aceh, terdiri atas 12 titik di Banda Aceh dan 8 titik di kabupaten atau kota yaitu: Kota Sabang, Sigli, Bireuen, Lhokseumawe, Langsa, Meulaboh, Subulussalam, dan Takengon.

Selain ETLE beroperasi 24 jam, Ditlantas Polda Aceh juga telah mengoperasikan ETLE Mobile, di mana personel lalu lintas menggunakan kamera HP untuk merekam pelanggaran secara langsung di lapangan. Foto atau video pelanggaran tersebut kemudian dikirim ke bagian identifikasi kendaraan untuk diproses dan dikeluarkan surat konfirmasi kepada pelanggar. ETLE Mobile ini memungkinkan pengawasan lebih fleksibel di lokasi-lokasi yang belum terpasang kamera ETLE.

Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengemukakan, bagi pelanggar diberi waktu 14 hari untuk melakukan konfirmasi. Jika tidak, kendaraan yang terdata akan diblokir hingga denda tilang diselesaikan saat pajak kendaraan.

Adapun kamera ETLE, lanjutnya, dapat mendeteksi pelanggaran seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar rambu, hingga melawan arus, baik siang maupun malam berkat teknologi infrared yang terpasang.

‘Helm tidak hanya dipakai untuk pagi atau siang hari, sore dan malam hari pun tetap wajib pakai helm,” terang Mantan Kabid Humas Polda Jateng tersebut sembari menambahkan bahwa teknologi ETLE juga digunakan untuk mendukung keamanan, keselamatan, dan pemetaan daerah kecelakaan di Provinsi Aceh. (**)