Puspo Wardoyo Laporkan Pengusaha Bekasi ke Polda Metro Jaya
*Gantian Terlapor Gugat Balik ke PN Surakarta
SOLO, POSKITA.co – Pengusaha kuliner asal Solo, H Puspo Wardoyo yang melaporkan kasus dugaan penipuan di Polda Metro Jaya mendapat perlawanan.
Pengusaha investasi, Komisaris PT Ardy Mandiri, Amirullah Idris yang dilaporkan ke Polda Metro, gantian mengajukan gugatan balik perbuatan melawan hukum dengan tergugat utama Puspo Wardoyo ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Sidang gugatan perbuatan melawan hukum di PN Surakarta, berlangsung, Kamis (20/3).
Dalam sidang tersebut, penggugat yakni Ardy Atmaja P Rullah selaku Dirut PT Ardy Mandiri dan Amirullah Idris selaku Komisaris PT Ardy Mandiri melalui kuasa hukumnya, Patricius Elfran Agung SH MBA dianggap telah membacakan gugatan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat, Puspo Wardoyo dan Dewan Pers turut tergugat dihadapan majelis hakim yang diketuai Wahyuni P SH MH.
Dimana dalam isi gugatan penggugat, bahwa tergugat dinilai melakukan perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik melalui pemberitaan yang terbit di sejumlah media online, dimana Komisaris PT Ardy Mandiri, Amirullah Idris diduga melakukan tindak pidana penipuan investasi pembangunan rumah makan atau pabrik makanan siap saji Wong Solo di Jeddah, Arab Saudi sebanyak Rp 5 miliar.
Merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut, Ardy Atmaja P Rullah dan Amirullah Idris mengajukan gugatan ke PN Surakarta secara materiel sebesar Rp 60 miliar dan imateriel sebanyak Rp 1 triliun kepada Puspo Wardoyo.
Sidang pembacaan gugatan yang berjalan singkat, kemudian Ketua Majelis Hakim, Wahyuni P SH MH memutuskan sidang selanjutnya Minggu depan dengan agenda jawaban dari tergugat atas gugatan dari penggugat.
Menanggapi gugatan penggugat, kuasa hukum Puspo Wardoyo yakni Dr M Kalono SH MH mengemukakan bahwa gugatan penggugat salah alamat. Sebab kliennya yang digugat tidak beralamat di Karangasem, Laweyan, Solo. “Sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP), klien kami tinggal di Medan, Sumatera Utara,” jelasnya.
Begitu pula penulisan nama pengadilannya, kata M Kalono, juga salah. Tertera dalam gugatan, nama pengadilannya yakni Pengadilan Negeri Kelas I A Solo. Sedang yang benar Pengadilan Negeri Surakarta. “Dengan salah alamat ini, mestinya oleh majelis hakim nantinya dalam sidang putusan menyatakan bahwa gugatan tidak bisa diterima atau batal demi hukum,” terang pengacara yang tergabung di Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tersebut.
Tergugat selanjutnya yakni Dewan Pers dalam keterangannya, akan menyampaikan jawaban atas gugatan penggugat pada sidang berikutnya.

“Sampai sejauh mana fungsi Dewan Pers akan menjelaskan atas isi pemberitaan yang dimuat oleh sejumlah media online yang dinilai penggugat bahwa Puspo Wardoyo melakukan perbuatan melawan hukum yang didalamnya melakukan perbuatan fitnah atau pencemaran nama baik,” jelas Desy Ratnasari SH dari LBH Pers mewakili Dewan Pers, usai sidang.
Lebih lanjut dia mengatakan, mengenai isi pemberitaan apakah sudah ada konfirmasi dari pihak penggugat atau belum, hal itu dalam kajian dan akan disampaikan dalam sidang.
“Namun yang pasti, media yang memberitakan kasus ini, belum terverifikasi di Dewan Pers, sehingga kami tidak akan melakukan pembelaan terhadap media tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, Owner Wong Solo Grup, Puspo Wardoyo melaporkan Amirullah Idris, selaku Komisaris PT Ardy Mandiri dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan investasi pengembangan rumah makan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Desember 2024.
Saat ditemui di PN Surakarta, Kamis (13/3) sore, pemilik destinasi wisata Kalipepe Land tersebut mengemukakan, kasus dugaan penipuan itu bermula saat dia dikenalkan dan bertemu terlapor di daerah Rawa Sari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Dalam membahas bisnis investasi, kedua belah pihak sepakat akan melakukan pembangunan pabrik makanan yang akan dikelola Wong Solo di Jeddah, Arab Saudi. Adapun investasi ini membutuhkan dana Rp 200 miliar. Sedangkan korban yang memiliki pabrik makanan siap saji “MakanKu” di Cemani, Grogol, Sukoharjo menginvestasikan modalnya Rp 60 miliar.
“Untuk bisnis ini, berdasar kesepakatan saya menginvestasi dana sebesar Rp 60 miliar dan saya sudah transfer sekitar Rp 5 miliar tapi malah tidak ada kejelasan mengenai pembangunan pabrik di Jeddah. Awalnya, saya ingin modal awal investasi saya dikembalikan. Namun upaya ini tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya masalah ini kami laporkan ke Polda Metro Jaya,” bebernya didampingi kuasa hukumnya, Dr M Kalono SH MH.
Lebih lanjut Puspo Wardoyo menjelaskan, bahwa orang yang dilaporkan mengaku berasal dari lingkungan Keluarga Cendana atau orang-orang yang memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Indonesia ke-2 Soeharto. Namun klaim itu rupanya setelah diselidiki tidak benar.
“Sudah saya cek ternyata tidak ada hubungannya dengan Cendana,” paparnya.
Dalam sidang pertama yang berlangsung pada Kamis (13/3), agendanya mediasi. Namun mediasi tersebut, antara penggugat maupun tergugat tidak ada kata sepakat, sehingga mediasi mengalami jalan buntu atau deadlock. (**)