Perselisihan Antara Nasabah melawan BSI Terus Berlanjut di Pengadilan
*Mediasi Gagal Hasilkan Kesepakatan Damai
SOLO, POSKITA.co – Setelah upaya mediasi gagal mencapai kesepakatan damai, sidang kasus perselisihan antara nasabah melawan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, memasuki babak baru.
Sidang yang berlangsung Kamis (13/3), agendanya pembacaan gugatan dari penggugat yakni nasabah bank yakni Ny Sudarwati yang diwakili kuasa hukumnya, ADV Joko Purwanto SH MH
Sidang berlangsung hanya sebentar karena gugatan dianggap dibacakan dihadapan Majelis Hakim.
Sidang kemudian dilanjutkan Minggu depan, Kamis (20/3) dengan agenda jawaban para tergugat atas gugatan penggugat.
Usai sidang, Joko Purwanto menjelaskan, pokok gugatan diantaranya meminta transparansi dari pihak bank, kenapa kliennya yang mengajukan pinjaman ke bank namun tidak menerima kucuran dana pinjaman dari pihak bank sebesar Rp 500 juta.
Pengajuan pinjaman yang awalnya Rp 1 miliar, namun hanya Rp 800 juta yang di Acc pihak bank.
Dana pinjaman dari bank BSI masuk ke rekening atas nama Pak Subarjo sebesar Rp 300 juta. “Sedang kliennya (Sudarwati–red) sama sekali tidak menerima uang pinjaman dari BSI.

“Lalu uang Rp 500 juta yang mestinya masuk ke rekening kliennya, namun tidak mengetahui kemana larinya,’ jelasnya.
Adapun gugatan yang kedua, lanjut Joko Purwanto, kliennya minta pertanggungjawaban dari pihak BSI agar uang pinjaman sebesar Rp 500 juta diberikan kepada kliennya sebagai pihak yang mengajukan pinjaman.
Gugatan ketiga, lanjut Joko Purwanto, kliennya meminta agar sertifikat milik Pak Subarjo yang dijadikan anggunan segera dikembalikan kepada pemiliknya yakni Pak Subarjo.
Adapun pihak BSI selaku tergugat kesatu melalui kuasa hukumnya, yakni Slamet SH mengatakan akan menjelaskan secara detail kasus ini dalam sidang pembuktian dan keterangan para saksi. “Untuk lebih jelasnya ikuti saja dalam sidang berikutnya dengan agenda pembuktian dan keterangan para saksi yang akan kami ajukan di persidangan,,” terang Slamet usai sidang.
Terkait jumlah nominal yang sudah diterima oleh pihak yang mengajukan pinjaman, Legal Standing Bank BSI yang berada di Jalan Slamet Riyadi, Solo tersebut, enggan menjelaskan. “Hal itu nantinya juga akan kami sampaikan dalam persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum,” paparnya.
Subarjo yang juga selaku tergugat, melalui anaknya yang bernama Triyono membenarkan kalau orang tuanya menerima uang pinjaman dari Bank BSI sebesar Rp 300 juta. “Uang tersebut sesuai jumlah yang ada dalam buku tabungan milik orang tua kami,” ungkap Triyono usai mengikuti sidang sebagai tergugat lainnya. (**)