Upaya Mengatasi Tindak Perundungan di Sekolah Dasar

Spread the love

Oleh: Etik Sekarwati, S.Pd, SDN 03 Banjarharjo, Kebakkramat, Karanganyar


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, sekolah adalah bangunan atau lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran. Jadi bisa diartikan bahwa sekolah adalah suatu bangunan atau lembaga pendidikan yang mewadahi kegiatan belajar mengajar yang berkaitan dengan dasar dasar pendidikan seperti pendidikan moral, pendidikan ilmu pengetahuan, dan pendidikan rohani.
Di sekolah, anak menghabiskan banyak waktu untuk berinteraksi dan bersoailaisasi dengan teman sebaya, pendidik dan tenaga kependidikan serta orang-orang yang berada di lingkungan sekolah. Banyaknya waktu yang dihabiskan oleh murid di dalam lingkungan sekolah menyelipkan sebuah harapan bagi sebagian besar orang tua, bahwa anak mereka berada pada lembaga yang aman sehingga mampu mengikuti kegiatan pembelajaran dan menerima pelajaran dengan baik yang akan menciptakan kebahagiaan dan pengalaman yang menyenangkan bagi anak hingga dewasa kelak.
Namun informasi yang beberapa hari kita dengar dan saksikan membuat miris dan menghadirkan rasa was-was bagi kita sebagai orang tua, dimana banyak kasusyang terjadi akhir-akhir ini. Sebagaimana data yang dilansir oleh Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) yang dihimpun dari Republika, terdapat 16 kasus perundungan yang terjadi di lingkungan sekolah pada periode Januari hingga Agustus 2023. Adapun kasus perundungan di lingkungan sekolah paling banyak terjadi di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan proporsi 25% dari total kasus.
Data di atas senada dengan hasil raport Pendidikan di SDN 03 Banjarharjo, dimana hasil asesmen nasional menunjukkan masih adanya kasus perundungan yang terjadi di sekolah. Hal ini juga didukung dengan kondisi real yang sering kami amati dimana kami sering menerima aduan dari siswa, adanya beberapa anak yang menangis karena mengalami kasus perundungan. Perundungan merupakan penyalahgunaan kekuasaan yang berkelanjutan dalam suatu hubungan, melalui perilaku verbal, fisik, dan/atau sosial yang berulang yang menyebabkan kerugian fisik dan/atau psikologis (Muliani & Pereira, 2018).
Sebagaimana yang dikemukakan oleh (Glew, Rivara, & Feudtner, 2007) bahwa perundungan merupakan bentuk agresi di mana satu atau lebih anak-anak bermaksud untuk menyakiti atau mengganggu anak lain yang dianggap tidak mampu membela diri. Perundungan dalam bentuk apapun atau karena alasan apapun dapat memberi efek jangka panjang pada mereka yang terlibat, termasuk penonton atau siswa yang menyaksikan secara langsung tindak perundungan tersebut.
Perundungan yang sering terjadi di sekolah dasar antara lain, memanggil nama anak dengan nama orang tua, memanggil dengan nama panggilan yang tidak disukai oleh temannya, menyebut kekurangan fisik teman lain, mengucilkan dari kegiatan kelompok, bahkan ada yang melakukan kekerasan fisik dengan menjambak rambut siswi lain dari belakang, dan hal itu dilakukan berulang-ulang yang mengakibatkan siswi tersebut, enggan untuk pergi ke sekolah.
Perundungan yang terjadi di sekolah tentu saja harus mendapatkan penanganan yang tepat agar tercipta sekolah yang aman, sehingga siswa dan orang tua akan merasa nyaman yang saat anak berada di lingkungan sekolah. Untuk mengatasi dan mencegah perundungan yang terjadi harus dilakukan secara bersama oleh semua elemen baik oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan maupun orang tua dan masyarakat. Dengan adanya kerjasama maka sekecil apapun peristiwa perundungan yang terjadi akan segera diketahui, untuk selanjutnya bisa segera dilakukan tindakan.
Upaya mengatasi dan mencegah perundungan di lingkungan sekolah dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya: (1) Sosialisasi kepada peserta didik tentang perundungan, dampak dan apa yang harus dilakukan saat siswa mengalami dan menyaksikan peristiwa perundungan terjadi. Sosialisasi bisa dilakukan secara masal bagi semua warga sekolah yang dilakukan di halaman sekolah, untuk selanjunya ditindaklanjuti oleh guru saat siswa berada di dalam kelas; (2) membuat himbauan sebagai upaya pencegahan perundungan dengan membuat MMT yang dapat terbaca oleh seluruh warga sekolah dan masyarakat sekitar; (3) Menghimbau kepada guru untuk tanggap dan melakukan tindak lanjut saat menyaksikan, mendengar atau menerima laporan dari peserta didik maupun pihak lain terkait tindak perundungan yang terjadi; (4) menghimbau kepada orang tua untuk selalu berkomunikasi dengan anak terkait kegiatan dan hal-hal yang dialami di sekolah, dan segera berkomunikasi dengan pihak sekolah jika terdi tindak perundungan kepada anak-anaknya; (5) menghadirkan pihak terkait, misalnya bhabinsa dan bhabinkamtibmas untuk melakukan edukasi terkait tindak perundungan kepada siswa dan semua warga sekolah.
Dengan berbagai upaya tersebut, diharapkan akan mampu mencegah dan mengatasi tindak perundungan, sehingga akan tercipta sekolah yang aman untuk kegiatan pembelajaran dan pembentukan karakter generasi penerus bangsa. ***

Editor: Cosmas