Proyek Jembatan Gantung Bumiaji – Wonotolo Disegel
SRAGEN, POSKITA.co – Proyek jembatan gantung Desa Bumiaji – Desa Wonotolo, Kecamatan Gondang, Sragen, dengan anggaran Rp 2,64 miliar menuai masalah, Kamis (26/10). Proyek dari DPU PR pusat ini d pekerjaan dihentikan pihak dan di segel. Para pekerja diminta pulang tak melanjutkan pekerjaan mereka.
Aksi itu terjadi, lantaran PT Vishaka Adi Perkasa selaku pemegang proyek dinilai mengingkari kewajibannya tidak membayar terhadap subcontraktor Bayu Ronggo selaku pihak ketiga. Padahal pihak ketiga sebagai penyandang dana belum dibayar PT Vishaka Adi Perkasa dengan dinilai lebih dari Rp 1 miliar.
Kalono selaku kuasa hukum Bayu Ronggo selaku subkontraktor menjelaskan, pekerjaan proyek dari anggaran DPU pusat itu, selama pelaksanaanya telah mencapai 52 persen semua didanai kliennya. Namun hingga termin pertama, kliennya belum mendapatkan pembayaran dari PT Vishaka Adi Perkasa. Padahal untuk termin pertama sudah ada pencairan anggaran ke PT Vishaka Adi Perkasa total Rp 1,3 miliar.
“Karena langkah kekeluargaan yang ditempuh dengan komunikasi hingga 5 kali, ternyatab PT Vishaka telah mengingkari kesepakatan dan arahnya melakukan penipuan maupun penggelapan. Maka pekerjaan kita minta stop dan kita segel,” tandas Kalono.
Menurut Kalono, penyegelan dan penghentian proyek ini, akan di jaga pihaknya sehingga tidak ada pengerjaan.
Lantaran dari 52 persen pekerjaan merupakan murni dari dana milik kliennya. Sehingga pihak PT bila ingin melanjutkan pekerjaan harus melunasi hutangnya lebih dulu.
Kalono menyampaikan pekerjaaan yang dilakukan yakni bor pel yang berkaitan dengan struktur didalam semua milik kliennya.Namun dalam kelanjutannya saat ini pekerjaan dialihkan ke pihak lain. Sehingga patut diduga ada upaya penipuan dan penggelapan perihal pekerjaan jembatan gantung tersebut.
Menurutnya sesuai hukum perdata, perjanjian tidak harus tertulis. Selama perjanjian lisan dan ada saksi, disertai bukti transfer dan yang lain, gugatan maupun tuntutan bisa dilakukan.
“Kami jaga, tidak bisa ada pekerjaan lain diatasnya, karena sekali lagi semua pekerjaan merupakan harta klien kami,” ujar dia.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) wilayah III Provinsi Jawa Tengah Kementerian PUPR Emy Eko Setiyawati tidak menjawab saat dikonfirmasi mengenai pekerjaan tersebut. Pesan singkat pada yang bersangkutan tidak dibalas.
Sementara Adrian selaku pengawas lapangan PT Vishaka Adi Perkasa mengatakan, untuk pendaan pihaknya tidak tahu menahu. Lantaran tanggung jawabnya hanya soal pekerjaan dilapangan tetap lancar.
“Untuk anggaran atasan kami yang mengetahuinya. Karena tugas saya di lapangan untuk pengawasan proyek dan hingga saat ini masih berjalan lancar,” papar Andrian. (Cartens)