DPR Kawal Hapus Sistem Zonasi

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Komisi X DPR RI terus mengawal penghapusan sistem zonasi penerimaan siswa baru. Sikap itu sebagai bentuk apresiasi dari kebijakan Presiden yang memberikan sinyal untuk sistem zonasi tersebut. Hanya saja untuk menjaga keseriusan itu, kalangan legislator akan mengawal Terutama dalam tahapan proses penganggaran.

Wakil ketua komisi X DPR RI Agustina Wilujeng menjelaskan, pihaknya sangat mengapresiasi adanya respon dari Presiden untuk menghapus sistem zonasi tersebut melalui kementerian pendidikan.

“Penghapusan sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru akan kita kawal terus. Keseriusan penghapusan sistem tersebut akan terlihat dalam penganggaran dalam penetapan tahun depan,” ujar Agustina Wilujeng disela mengisi acara Bimtek Belajar Merdeka, Sabtu (12/8).

Menurut AWP sapaan akrab Agustina Wilujeng Pramestuti ini, sistem zonasi dinilai belum pas untuk diterapkan di Indonesia. Lantaran untuk melaksanakan sistem zonasi harus dilakukan pemerataan dulu fasilitas pendidikan. Permasalahan pada sistem zonasi ini dibuat tanpa mempertimbangkan pemerataan lokasi dan infrastruktur sekolah.

”Zonasi bisa berlaku baik jika sekolah jumlahnya merata. Ini ada wilayah yang tidak ada bangunan sekolahnya. Bahkan ada siswa yang tinggal di wilayah blind spot,” tegasnya.

Sistem zonasi dihapus, karena permasalahan ini selalu berulang setiap tahun. Lantas sistem pengganti untuk pemerataan dan kesempatan belajar bagi anak Indonesia harus dipikirkan Kemendikbud. ”Menurutku kementerian pendidikan lebih pintar dan mengetahui, melihat sistem yang cocok disandingkan dengan jumlah bangunan yang ada, jumlah kapasitas siswa dan sebagainya,” terangnya.

Dia menyampaikan harus koordinasi untuk kuota murid baru. Tidak harus mengedepankan ego sektoral hingga mengorbankan kepentingan dari anak-anak yang harus sekolah. ”Setiap tahun ada masalah kok, mau begitu terus,” terangnya.

Orang tua tentu berupaya mencarikan sekolah yang punya track record baik. Jika berada di wilayah yang jauh dari zonasi atau blind spot, tentu berusaha untuk memindahkan alamat ke lokasi yang dekat sekolah. ”Jangankan yang jauh dari Ibukota Provinsi, di Kecamatan Gajah Mungkur, Semarang aja nggak ada SMA,” terangnya.

Resiko jika tetap dijalankan sistem zonasi, permasalahan berulang. Orang tua murid kembali mengupayakan dengan berbagai cara untuk mendapatkan sekolah. ”Mendaftarkan KK ke tempat saudara sudah berpuluh-puluh kali kita omongin,” ujar dia. (Cartens)