Dituding Ilegal Oknum Pendamping Desa, Forum Bumdes Indonesia Geram
SRAGEN, POSKITA.co – Pengurus Forum Bumdes Indonesia (FBI) buka suara terkait situasi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang ada di Sragen. Salah satunya yakni perlakuan buruk oknum pendamping desa pada FBI Sragen.
Sekretaris FBI Kabupaten Sragen Adi Sriyono menerangkan terkait FBI merupakan organisasi yang mewadahi pengelola BUMDesdi Sragen secara independen. Tugasnya yakni menjembatani komunikasi BUMDes dengan pihak di luar BUM Desa.
Namun dia menyampaikan ada oknum pendamping desa yang menyebutkan kalau FBI Kabupaten Sragen adalah Ilegal. Sehingga pihaknya mengambil langkah untuk meluruskan kabar tersebut. ”Hal ini kami lakukan agar masyarakat mengetahui akan kebenaran dari anggapan Ilegal. Sejak dikukuhkan pada 5 Agustus 2022 lalu, keberadaan FBI Kabupaten Sragen terus mengalami perlakuan buruk dari beberapa oknum,” terangnya, Senin (15/5).
Salah satunya adalah FBI Sragen dianggap ilegal. Pernyataan tersebut sering dilontarkan oknum dan didengar oleh pengelola BUMDes yang ada di Sragen. Pihaknya menyampaikan situasi ini menghambat upaya dalam memajukan BUMDes di Sragen.
Sementara ketua FBI Kabupaten Sragen, Sumarno menegaskan sejak berdiri FBI sudah memiliki sertifikar badan hukum. Dia menjelaskan FBI sendiri sudah mendapatkan sertifikat badan hukum dari Kemenkumham pada 2017 dengan Nomor AHU-0016978.AH.01.07.TAHUN 2017 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Forum BUM Desa Indonesia.
”Memang ada beberapa pengelola BUM Desa yang menyampaikan, dirinya diberitahu kalau FBI itu ilegal. Karena yang membentuk bukan dinas,” Jelas Sumarno,
Sumarno menambahkan, sejak awal kehadiran FBI di Sragen merupakan semangat dari semua elemen yang peduli dengan desa dan BUMDes. FBI sendiri merupakan Forum yang cakupannya nasional. Bertujuan untuk menjembatani dan support terhadap BUMDes dengan berbagai pihak di luar desa.
”Ketika ada yang mengatakan kalau FBI itu ilegal, itu adalah sebuah kesalahan dan oknum tersebut tidak paham akan sebuah lembaga. Pengelola BUM Desa juga diperbolehkan untuk membuat perkumpulan atau apapun namanya,” terangnya Pengelola Bumdes Desa Masaran ini.
Pihaknya menambahkan untuk kebebasan untuk berserikat dan berkumpul itu dilindungi oleh undang-undang. Lantas FBI Sragen akan terus bergerak, karena kehadiran FBI Sragen juga sudah dirasakan oleh pengelola BUMDes yang ada di Kabupaten Sragen. Terutama dalam pemahaman terkait badan hukum bumdes sesuai dengan PP 11 tahun 2021 dan Permendesa 3 tahun 2021. (Cartens)