Jelang Pemilu 2024, 15 Ketua RW dan 30 Ketua RT se Desa Danguran Dikukuhkan

Spread the love

KLATEN, POSKITA.co – Sebanyak 15 Ketua Rukin Warga (RW) dan 30 Ketua Rukun Tetangga (RT) se Desa Danguran, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, dikukuhkan oleh Kepala Desa Danguran, Kamta Budi Santosa, SH di Merapi Resto Klaten, Rabu (8/2/2023) pagi.

Camat Klaten Selatan Supardiyono, SIP MSi yang hadir dalam acara ini mengharapkan, Ketua RT/RW se Desa Danguran bisa kompak dan ikhlas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketua RT/RW itu merupakan ujung tombak dan ujung tombok, karena langsung berhadapan dengan masyarakat.

Adanya pengukuhan dan sekaligus pembinaan teknis kinerja Ketua RT/RW se Desa Danguran ini, harap Supardiyono, bisa memberikan rasa kekompakan dan semangat baru menjadi Ketua RT/RW periode 2023/2027. Desa Danguran ini bisa terus bangkit dan memberdayakan potensi desa yang ada dengan dukungan Ketua RT/RW.

Lebih jauh, Supardiyono menyatakan, pengukuhan Ketua RT/RW ini sangat tepat menjelang pesta demokrasi atau pemilu 2024, baik pemilihan legislatif (DPR/DPRD) pada Februari 2024 dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati pada November 2024. Maka kiprah atau peran Ketua RT/RW sangat tepat demi mensosialisasikan pemilu 2024.

“Saya sangat mendukung acara ini, selamat atas pengukuhan Ketua RT/RW se Desa Danguran. Dan kita harapkan Ketua RT/RW se Desa Danguran ini bisa bekerja atau melaksanakan tupoksi dengan baik. Apalagi menjelang Pemilu 2024, para Ketua RT/RW bisa kompak dan ikut sampaikan rangkaian proses pemilu 2024,” pesan Camat Supardiyono.

Ketua RT/RW se Desa Danguran, Kecamatan Klaten Selatan, sedang dikukuhkan oleh Kades Danguran Kamta Budi Santosa, SH.

Sementara itu, Kades Danguran Kamta Budi Santosa, SH mengatakan, setelah pengukuhan Ketua RT/RW se Desa Danguran, ada pembinaan teknis kinerja. Jangan sampai Ketua RT/RW saat bertugas tidak mengetahui akan tupoksinya.

Kata Kamta Budi, langkah bimtek kinerja ini demi mendukung program Pemerintah Desa Danguran dalam memberikan pencerahan kepada Ketua RT/RW dalam melaksanakan tupoksi. Tentang SK Pengukuhan Ketua RT/RW ini menjadi motivasi pengabdian ke depannya dengan dikeluarkannya SK nomor 10 tahun 2023 tertanggal 8 Februari 2023.

“Masa jabatan Ketua RT/RW Desa Danguran ini sampai tanggal 8 Februari 2027. Semoga semuanya bisa amanah dan bisa menjalankan sesuatu tupoksi yang diberikan. Kalau semua kompak, program Pemerintah Desa Danguran juga akan semakin nyata dan maju desanya,” jelas Kamta Budi.

Dalam kesempatan ini, Camat Supardiyono memberikan surprise berupa uang transport kepada Ketua RT/RW yang tertua dan lama pengabdian, yaitu Suprapto (Ketua RW 9 Dukuh Danguran) dan Sukirdi (Ketua RT 4 di RW 14). Juga ada hadiah dari Kades Danguran kepada Ketua RT/RW yang mampu menjawab permainan atau ice breaking.

Hadir pula dalam acara ini unsur TNI/Polri, Ketua BPD Danguran Sugeng Raharjo, SPd MSI, Ketua TP PKK Desa Danguran Sri Widadi, Amd, Sekdes Danguran Supriyanto, segenap perangkat desa Danguran, Wasito Adi Nugroho (Pendamping Desa), Ela Savitri (Ketua Karang Taruna Danguran), dan undangan lainnya. (Kim)