Pernikahan Dini dalam Kacamata Hukum

Spread the love

Batang. Poskita.co- Pernikahan adalah sesuatu yang sakral dan merupakan suatu tahapan dalam hidup setiap manusia yang ingin membangun keluarga yang mana hal tersebut dijamin oleh negara dalam pasal Pasal 28 B UUD NRI 1945. “Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”. Namun demikian pernikahan memerlukan persiapan yang matang baik secara fisik dan mental, banyaknya pernikahan yang terjadi pada remaja dibawah umur menyebabkan tingginya angka perceraian dan pernikahan dini.

Mahasiswa KKN Undip memberikan sosialisasi mengenai pandangan pernikahan menurut hukum yang berlaku, kegiatan tersebut dilaksanakan dibalai Desa Bandung, Kecamatang Pecalungan, Kabupaten Batang. Pada jam 13-00 – 14-00, tanggal 26 Januari 2023, kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh anggota ibu-ibu Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

Foto bersama peserta sosialisasi

Pernikahan adalah sesuatu yang sakral dan merupakan suatu tahapan dalam hidup setiap manusia yang ingin membangun keluarga yang mana hal tersebut dijamin oleh negara dalam pasal Pasal 28 B UUD NRI 1945. “Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”. Namun demikian pernikahan memerlukan persiapan yang matang baik secara fisik dan mental, banyaknya pernikahan yang terjadi pada remaja dibawah umur menyebabkan tingginya angka perceraian dan pernikahan dini.

Tujuan dari sosialisasi tersebut memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya ibu-ibu PKK yang hadir tentang pernikahan dan bahayanya pernikahan dini sehingga diharapkan nanti ibu-ibu PKK yang hadir dapat memberikan Informasi ini kepada anak-anak atau saudara mereka. Menurut Rangga salah satu mahasiswa KKN undip memberika pendapat “bahwa seharusnya remaja Indonesia lebih menfokuskan diri kepada pendidikan dari pada pernikahan dini yang dilakukan demi menjamin masa depan mereka dan anak-anak mereka kelak.” Selama menjalankan sosialisasi mahasiswa KKN undip mendapat banyak dukungan dari masyarakat masyarakat menadapat pemahaman baru tetang pandangan hukum pengenai pernikahan khususnya pernikahan dini. 

Editor: Cosmas