Refleksi Akhir Tahun 2022, PN Klaten Kelas IA MoU dengan Aparat Penegak Hukum
KLATEN, POSKITA.co – Pengadilan Negeri (PN) Klaten Kelas IA per Januari 2023 menerapkan aplikasi elektronik Berkas Pidana Terpadu atau e-Berpadu. Upaya ini dilakukan demi pelayanan terbaik PN Klaten Kelas IA kepada masyarakat.
Hal ini dikemukakan Ketua PN Klaten Kelas IA Tuty Budhi Utami, SH MH, usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) e-Berpadu bersama aparat penegak hukum lainnya di wilayah hukum Klaten di Ruang Sidang Utama PN Klaten, Jumat (30/12/2022) siang.
Pejabat yang ikut tanda tangan MoU ada 4 orang, yaitu Kepala PN Klaten Kelas IA Tuty Budhi Utami, SH MH, Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo, SH SIK MH, Kepala Kejaksaan Negeri Klaten Suyanto, SH MHum, dan Rifangi mewakili Kepala Lapas Klaten Kelas IIB Ahmad Fauzi.
Ikut menyaksikan penandatangan MoU ini, ada Budi Setiawan, SH MH (Wakil Ketua PN Klaten Kelas IA), Pengacara Aryo Saloka, Widodo SH (Panitera Muda
Gugatan Pengadilan Agama Klaten), para Hakim dan karyawan PN Klaten Kelas IA. Sejumlah wartawan juga hadir meliput kegiatan refleksi akhir tahun 2022 yang diisi dengan paparan Ketua PN Klaten Kelas IA dan penandatangan MoU aparat penegak hukum.
Tuty menyatakan, e-Berpadu ini bertujuan untuk memudahkan proses peradilan dan sebagai langkah mendukung sistem peradilan pidana yang berbasis teknologi informasi. Termasuk para karyawan atau pegawai PN Klaten Kelas IA, semua harus melek teknologi.
“E-Berpadu ini aplikasi kemudahan antar penegak hukum antara Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian dan Lapas. Ini kerjasama pelayanan sidang secara online. Diharapkan program ini bisa menjadi contoh dalam pelayanan penegakan hukum,” pesan Tuty mantap.
Program pencanangan e-Berpadu itu telah dicanangkan oleh Mahkamah Agung dan mulai tahun 2023 harus segera diberlakukan untuk mempermudah akses pelayanan di bidang penegakan hukum.
“Oleh yang mulia Ketua Mahkamah Agung, sejak mulai ayam berkokok, mulai tahun 2023 pelayanan perkara pidana dilakukan dengan e-Berpadu. Ini untuk administrasi dan memudahkan komunikasi secara digital,” ujar Tuty.
Keberadaan e-Berpadu itu juga untuk menciptakan efektivitas dan efisiensi layanan pidana. Dengan e-Berpadu ini, nantinya diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat Klaten pencari keadilan. Kecepatan dalam penanganan hukum dan akurat dalam layanan tetap dilakukan.
Di samping itu, Tuty menyampaikan, selain MoU e-Berpadu bersama aparat penegak hukum, pihaknya juga meresmikan penggunaan SPPT-TI atau Sistem Peradilan Pidana Terpadu Teknologi Informasi yang merupakan program Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Dalam paparannya, PN Klaten Kelas IA telah menyelesaikan 733 perkara pidana dan perdata yang masuk di sepanjang tahun 2022. Pada tahun 2021 terdapat 76 perkara yang belum selesai disidangkan.
Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor yakni perkara masuk sudah diakhir tahun sehingga proses sidang berlanjut di tahun 2022. Adapun di tahun 2022, terdapat 724 perkara baru yang masuk ke Pengadilan Negeri Klaten dan perkara yang selesaikan 733 perkara. Untuk kasus tindak lalu lintas, tahun 2022 ada 14.222 perkara atau naik 46,42 persen dibanding tahun 2021 yang hanya ada 7620 perkara.
“Alhamdulillah, kita tetap bersyukur dan apresiasi atas kerja keras semua jajaran PN Klaten Kelas IA, bahwa capaian kinerja dalam penyelesaian perkara 91,63 persen dalam kategori sangat baik dalam zona hijau,” ungkapnya. (Kim)