Bea Cukai Surakarta Musnahkan 3 Juta Batang Rokok Ilegal, Miras, dan Barang Impor yang Melanggar Ketentuan Lartas
SOLO, poskita.co – Bea Cukai Surakarta melakukan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN), di halaman belakang Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Surakarta, Selasa, 22 November 2022.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan yang dilakukan selama periode bulan Desember 2021 sampai dengan Oktober 2022. Barang-barang tersebut berupa rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai, serta barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Solo tahun 2021 yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan (lartas).
Pemusnahan BMN tersebut telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan sesuai izin dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakarta sesuai besaran nilai BMN yang diusulkan untuk dimusnahkan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut beberapa instansi seperti Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kepolisian Resor Karanganyar, Kejaksaan Negeri Karanganyar, Kodim Karanganyar, Denpom Surakarta, Kantor Pos Besar Surakarta, Rupbasan Surakarta, dan juga perwakilan Satpol PP yang berada di bawah wilayah operasional Bea Cukai Surakarta.
Yetty Yulianty, Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta menyampaikan, “Hasil dari kegiatan pemusnahan ini tidak lepas dari hasil sinergi antara Bea Cukai Surakarta dengan Satpol PP, Kejaksaan, Polri, TNI, Pengusaha Jasa Titipan (PJT), dan para aparat penegak hukum lainnya dalam melakukan penindakan. Untuk barang yang akan dimusnahkan, perhitungan potensi pungutan cukainya adalah sebesar Rp3.056.203.335,28 dan perkiraan nilai barangnya sebesar RpRp 4.604.792.130,00,”
Adapun modus pelanggaran yang banyak dilakukan pada tahun ini adalah dengan menggunakan jasa titipan atau membeli secara online, baik dari barang berupa rokok ataupun minuman keras yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan cukai.
Untuk barang kiriman melalui kantor pos lalu bea barang yang dilakukan penegahan merupakan barang yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan terhadap barang impor dan tidak diselesaikan oleh impotir dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Barang-barang yang dimusnahkan hari ini adalah rokok ilegal sejumlah kurang lebih tiga juta delapan ratus ribu batang, tiga ratus delapan lima botol dan delapan puluh enam jerigen miras ilegal, serta barang impor berupa benih tanaman, sex toys, obat, kondom, fishing lures, makanan, pakaian, kosmetik, part senjata, dan handphone batangan yang tidak memenuhi ketentuan lartas.
Proses pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar dan dengan cara perusakan sehingga tidak dapat dipergunakan atau sudah tidak memiliki nilai ekonomis.
“Tujuan dari kegiatan kegiatan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal adalah mengamankan penerimaan negara, mengendalikan konsumsinya, dan menciptakan iklim usaha atau kompetisi usaha BKC yang sehat. Sedangkan barang-barang yang diimpor dengan tidak memenuhi ketentuan dari Kementerian terkait juga dimusnahkan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambah Yetty.*** (Aryadi)