Warga Perancis Laporkan  Tindak Penipuan yang Menimpanya di Polres Klaten

Spread the love

KLATEN, POSKITA.co – Nasib apes dialami warga Perancis berinisial JP saat berbisnis dengan salah satu warga di Klaten. Dan diduga melakukan penipuan, JP melaporkan rekan bisnisnya yang ada di Klaten. Akibat kasus tersebut, JP mengaku m mengalami kerugian sekitar 45.000 euro atau setara Rp700 juta.

Laporan dugaan penipuan dan penggelapan itu disampaikan ke Polres Klaten beberapa waktu lalu. Saat ini, laporan tersebut terus didalami Satreskrim Polres Klaten. Sebagai terlapor yakni J, seorang warga Belanda dan ES, seorang warga Indonesia.

Kuasa hukum pelapor, BRM Kusumo Putro, menjelaskan kasus itu berawal dari kerja sama bisnis antara kliennya dengan seorang warga Belanda yang memiliki usaha mebel di Klaten. Kerja sama itu dilakukan pada 2019.

“Jadi warga Belanda ini berada di Klaten dan diduga bekerja sama dengan orang Indonesia untuk memproduksi barangnya. Klien kami sudah memberikan uang muka 45.000 euro atau setara Rp700 juta,” ujar Kusumo saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Jumat siang (14/10/2022).

Setelah ditunggu selama beberapa bulan, barang yang dipesan tak kunjung dikirimkan. Karyawan warga Perancis itu yang ada di Klaten lantas mengecek ke tempat produksi mebel yang berlokasi di Kecamatan Ceper. Dari pengecekan, ternyata barang yang dipesan belum dibikin.

Kuasa hukum BRM Kusumo Putro sedang memberikan penjelasan runtutan tindak penipuan soal pesanan mebel yang dialami JP, warga Perancis.

Kusumo menyatakan, kliennya sudah berupaya menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun, pihak terlapor selalu menghindar atau berkelit dan menyatakan barang sudah diproduksi. Hingga pada 2022, warga Perancis itu melaporkan rekan bisnisnya ke Polres Klaten.

Kusumo mengapresiasi langkah aparat penegak hukum Polres Klaten untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Pada Jumat (14/10), Kusumo memenuhi panggilan Satreskrim Polres Klaten untuk pemeriksaan saksi fakta.

“Kami mohon proses hukum ini tetap dijalankan. Jangan sampai kasus seperti ini berpengaruh pada kepercayaan pembeli dari luar negeri terhadap produk UMKM di Indonesia, khususnya Klaten,” jelas Kusumo kepada wartawan.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Klaten, Ipda Ardi Nugraha Putra, menjelaskan saat ini Satreskrim masih melakukan proses pemeriksaan saksi atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang menimpa seorang pebisnis asal Perancis.

“Saat ini masih proses penyelidikan. Masih pemeriksaan saksi-saksi yang ada. Sementara, pemeriksaan saksi dari pihak pelapor,” kata Ardi. (Kim)