Peran Guru Bimbingan dan Konseling Dalam Mengimplementasikan Kurikulum Merdeka

Spread the love

Oleh: Arman, S.Pd

SMAN Terpadu Unggulan 1 Tana Tidung

Kurikulum Merdeka sudah mulai diterapkan di berbagai sekolah di Indonesia.  Guru Bimbingan dan Konseling  harus berperan dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka untuk  memfasilitasi perkembangan peserta didik  dalam  mencapai kemandirian dalam kehidupannya.

Bimbingan dan Konseling adalah upaya pendidikan dan merupakan bagian integral dari pendidikan yang secara sadar memposisikan bahwa kemampuan siswa untuk mengeksplorasi, memilih, berjuang meraih, serta mempertahankan karier itu ditumbuhkan secara isi mengisi atau komplementer oleh Guru BK dan oleh Guru mata pelajaran dalam aturan pendidikan khususnya dalam jalur pendidikan formil, dan sebaliknya tidak merupakanhasil upaya yang dilakukan sendirian oleh konselor, atau yang dilakukan sendirian oleh Guru. (ABKIN : 2007)

Peran mata pelajaran BK selalu selaras dengan penerapan berbagai kurikulum yang diberlakukan dan terus memberikan pelayanan kepada peserta didik akan dapat lebih merangkul lagi dalam implementasi kurikulum merdeka.

Mata pelajaran BK sudah seharusnya pengimplementasiannya lebih baik lagi dalam kurikulum merdeka. Sesuai perannya yang tercantum dalam Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 dijelaskan bahwa Bimbingan dan Konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan  berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor atau guru Bimbingan  dan Konseling  untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik  dalam  mencapai kemandirian dalam kehidupannya.

Artinya, bila dikaitkan dengan Implementasi Kurikulum Merdeka, peran layanan bimbingan dan konseling dalam Kurikulum Merdeka adalah sebagai koordinator dalam mewujudkan kesejahteraan  psikologis peserta didik dan memfasilitasi  perkembangan peserta didik  agar mampu mengaktualisasikan potensi dirinya dalam rangka mencapai  perkembangan secara optimal. Selain itu, Bimbingan dan Konseling juga menjadi bagian dalam  penyusunan perencanaan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila.

Layanan bimbingan konseling dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas dan sarana yang ada. Guru mata pelajaran dan tenaga pendidik dapat berkolaborasi  menjalankan peran Bimbingan dan Konseling dalam  mewujudkan kesejahteraan  psikologis  peserta didik.

Dalam Implementasi Kurikulum Merdeka, peran  layanan bimbingan dan konseling untuk memfasilitasi potensi  peserta didik diharapkan tidak hanya dilakukan oleh guru BK namun juga dapat dilakukan oleh Guru Mata pelajaran/Tenaga  Pendidik.

Diterapkannya program Merdeka belajar maka guru BK sebagai konselor dapat mengoptimalkan perannya sebagai agen perubahan, sebagai agen pencegahan, sebagai konselor atau terapis, sebagai konsultan, sebagai koordinator, sebagai asesor, sebagai pengembang karir.

Langkah-langkah yang dapat dilakukan agar guru BK dapat berperan dalam program merdeka belajar dengan lebih baik lagi adalah:

  1. Memahami lebih detail dan mendalam berbagai landasan peraturan, hakekat merdeka belajar serta petunjuk pelaksanaan program merdeka belajar,
  2. Mengidentifikasi berbagai permasalahan yang muncul akibat program merdeka belajar di awal proses,
  3. Mengidentifikasi peran dan kegiatan yang dapat dilakukan guru BK.

Kemampuan guru BK sebagai konselor untuk mengatur perannya sejalan dengan kebijakan merdeka belajar menjadi sangat penting, dalam Implementasi Kurikulum Merdeka, peran  layanan bimbingan dan konseling untuk memfasilitasi potensi  peserta didik tertuang dalam 4 bidang layanan, antara lain sebagai berikut :

  1. Bimbingan dan Konseling Bidang Layanan Pribadi

Bimbingan dan Konseling bidang layanan pribadi yang dapat dilakukan yaitu  memberikan layanan pada peserta didik yang memiliki masalah dan perlu ditangani secara khusus. Pendidik bertindak aktif mendengar dan memberi tanggapan yang tepat, saat peserta didik berkonsultasi baik di dalam maupun luar kelas. Pendidik juga dapat mengajak peserta didik berdiskusi dan membantu memahami potensi diri, dengan menemukan kelebihan dan kelemahan, serta memberikan dukungan kepada peserta didik agar mampu mengembangkan potensi demi mencapai kesuksesan.

  • Bimbingan dan Konseling Bidang Layanan Belajar

Bimbingan dan Konseling bidang layanan belajar dalam kegiatan belajar mengajar,  guru mata pelajaran maupun guru BK dapat melakukan asesmen. Guru mata pelajaran bisa melakukan asesmen kognitif sebelum memulai pelajaran dan memanfaatkan hasil asesmen untuk membuat strategi pembelajaran berdiferensiasi sesuai dengan kesiapan belajar dan profil peserta didik. Sedangkan bagi guru BK/konselor, hasil asesmen non kognitif dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan program Bimbingan dan Konseling sehingga dapat memberikan layanan bimbingan dan konseling sesuai karakteristik/gaya belajar yang sesuai dengan kondisi individu/kelompok peserta didik.

  • Bimbingan dan Konseling Bidang Layanan Sosial

Bimbingan dan konseling bidang layanan sosial dilakukan untuk membantu peserta didik memahami lingkungannya dan dapat melakukan interaksi  sosial secara positif, terampil, dan membangun sikap toleransi sehingga tercipta hubungan yang harmonis antara peserta didik dan lingkungannya. Untuk mewujudkan hal tersebut,  pendidik dapat mengenalkan keberagaman latar belakang sosial budaya serta nilai dan norma yang berlaku. Pemahaman peserta didik mengenai kesetaraan juga dapat dipupuk dengan memberikan kesempatan yang sama pada tiap siswa. Bila terjadi konflik antar peserta didik, pendidik harus mampu menjadi penengah yang bijaksana. Rasa tanggung jawab dan semangat kolaborasi juga dapat ditanamkan melalui kegiatan-kegiatan sosial atau kegiatan kolaboratif di lingkungan sekolah.

  • Bimbingan dan Konseling Bidang Layanan Karir

Bimbingan dan konseling bidang layanan karir, dilakukan sebagai upaya membantu mengidentifikasi minat dan bakat  peserta didik dengan asesmen  non kognitif untuk membimbing dan mengarahkan  peserta didik dalam merancang dan merencanakan karir dengan menentukan pilihan karir maupun ke arah perguruan tinggi yang diimpikan. **

Editor: Cosmas