PN Sragen Terancam Digugat
# Mantan Napi Kantongi Surat Tidak Pernah Terpidana
SRAGEN, POSKITA.co – Pengadilan Negeri (PN) Sragen terancam digugat pengacara salah satu calon kades Singopadu, Kecamatan Sidoharjo, Selasa (5/7). Pasalnya, PN Sragen diduga telah menerbitkan surat keterangan tidak pernah menjadi terpidana penjara terhadap dua calon kades Singopadu Priyadi dan Sukirdi. Padahal keduanya merupakan mantan narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) dengan ancaman hukumannya penjara lima tahun lebih. Bahkan untuk calon Sukirdi tidak sebatas napi kasus tipikor, namun sudah residivis kasus perjudian, hal itu tertuang dalam putusan No 77/ Pid.B/2017/PN.Sgn.
Sri Kalono selaku pengacara salah satu calon kades Singopadu Heru Tarwoco ini menegaskan, pihaknya memang telah melayangkan surat keberatan soal PN Sragen yang mengeluarkan dua nama calon kades Singopadu yang tercantum tidak pernah sebagai terpidana. Aduan itu terlampir No: W12.U20/594/HK.004.01/6/2022.
“Tentunya bila pihak PN Sragen maupun ketua PN Sragen tidak menarik surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana terhadap Sukirdi maupun Priyadi jelas akan kita gugat dan adukan ke Mahkaman Agung,” tandas Kalono disela-sela menanyakan soal aduan keberatanya di PN Sragen.
Menurut Kalono, dari hasil data yang didapatkannya untuk Sukirdi sendiri tidak sebatas mantan napi, tetapi sudah kategori residivis berulangkali masuk penjara kasus tipikor dan perjudian. Untuk Sukirdi sendiri kedua kasusnya ditangani di PN Sragen. Sehingga, bila PN Sragen tidak mencabut surat keterangan tidak pernah terpidana terhadap Sukirdi jelas menyalahi aturan. Status Sukirdi sebagai napi tipikor sesuai surat putusan pengadilan tinggi No: 608/pit/2009/PT.Semarang. Tertanggal 27 Januari 2010.
Kemudian atas nama Priyadi dengan surat Putusan No. 56/pidsus. tipikor/2014/PT. Semarang. Selain melayangkan keberatan terhadap PN Sragen yang telah mengeluarkan surat tidak pernah terpidana tersebut, Kalono juga melayangkan surat klarifikasi ke Pemkab Sragen soal calon kades lainnya bernama Paiman diduga juga pernah mendapatkan skorsing saat menjadi perangkat desa.
“Dengan pernah mendapat skorsing itu tentunya juga mempengaruhi penilaian Paiman dalam PDLT (Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tak Tercela),” tegas Kalono.
Selain itu yang harus ditekankan, kata Kalono, pada Perbup Sragen nomor 28 tahun 2022 tentang pemilihan PAW kades, Paragraf 3 pengumuman dan pendaftaran pada pasal 12 .h berbunyi tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan ancaman paling singkat 5 tahun.
Humas PN Sragen Iwan Hari Winarto menjelaskan, pihaknya dengan adanya surat keberatan soal status tidak pernah terpidana itu sudah melakukan ralat terhadap Priyadi. Ralat dan penarikan surat keterangan tersebut sudah diganti yang baru. Pihak PN Sragen juga sudah lakukan pengecekan register Pengadilan Tinggi Semarang terhadap persoalan tersebut.
“Pihak PN Sragen mengeluarkan surat keterangan tidak terpidana tersebut berdasar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Namun karena ada temuan baru, telah dilakukan ralat dan penarikan terhadap surat keterangan itu. Penarikan itu untuk nama Priyadi saja,yang lainnya belum ada,” papar Iwan.
Informasi yang dihimpun, pihak panitia Pilkades PAW Singopadu bakal umumkan tiga nama dari 6 calon yang mendaftar pada tanggal 7 Juli 2022 mendatang. Mereka yang mendaftar, diantaranya Paiman, Sukirdi, Heru Tarwoco, Priyadi, Sukimin dan Anita Apriyan. (Cartenz)