Lelang Proyek Pasar Nglangon Geger, Negara Terancam Dirugikan Rp 2 Miliar

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Pelaksanaan lelang pembangunan Pasar Nglangon, Sragen kota, Sragen, dengan nilai Rp 35 miliar geger, Senin (25/4). Pasalnya, penawar terendah kalah dengan penawaran diatasnya dengan selisih Rp 2 miliar. Pemenang lelang PT Darlin Audia dari Surabaya dengan penawaran Rp 33,7 miliar malah menjadi pemenang. Sedangkan PT Maju Karya dengan penawaran rendah Rp 31,7 miliar dikalahkan dengan alasan tidak memenuhi syarat kualifikasi susulan.

Munculnya persoalan itu, PT Maju Karya dari Semarang ini menolak hasil lelang dan meminta diulang. Lantaran lelang proyek pasar itu diduga terjadi kongkalikong antara Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) selaku panitia lelang dengan pemenang. Hal itu terungkap beredarnya surat PT Maju Karya selaku salah satu peserta lelang lakukan sanggahan hasil pemenang lelang ke Pokja pemilihan I Sragen.

Melalui surat sanggahan itu PT Maju Karya menyatakan keberatan dan tidak menerima hasil dari pelelangan ini. Peserta lelang itu menginginkan adanya proses kelanjutan yang berkeadilan sesuai dengan prinsip dasar pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, adil dan tidak diskriminatif, bebas dari persekongkolan dan korupsi (KKN). Karena dalam dalam surat itu tertera dalam dokumen pemilihan BAB IV lembar data pemilihan (LDP) poin F.2 diisi jenis kapasitas dan jumlah peralatan.

Jawaban Hasil Evaluasi Pokja diisi jenis, kapasitas, dan jumlah peralatan yang disyaratkan sesuai ketentuan pada IKP 17.3.b. Pada Model Dokumen Pemilihan BAB III IKP 17.3.b poin 2 kepemilikan peralatan utama adalah milik sendiri, sewa beli, dan /atau sewa kepada pihak lain dengan perjanjian sewa bersyarat, bukan surat dukungan. Tidak menjelaskan harus mempunyai bukti kepemilikan alat.

“Bahwa kita mempunyai Perjanjian Sewa Perlatan untuk alat Scafolding dengan bukti kepemilikan IZIN USAHA beserta foto dokumentasi, dikarenakan dari pemberi sewa memproduksi sendiri alat Scafolding, dan dapat di klarifikasi kepada pemberi sewa langsung,” jelas Juli Rasmiyanto selaku PT Maju Karya dalam suratnya itu.

Juli Rasmiyanto menilai, syarat kualifikasi seharusnya haru dilengkapi dalam proses awal. Sehingga saat sudah ada penawaran pemenang lelang tidak ada kualifikasi susulan. Surat sanggahan itupun ditembuskan ke Bupati Sragen, Kejaksaan Tinggi Jateng, Polda Jateng, Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP).

Ketua PBJ Sragen Aris Wahyudi membenarkan adanya sanggahan itu. Sanggahan itu sudah dijawab dan posisi sekarang sudah clear. Sementara dalam lelang proyek pasar Nglangon dengan pagu Rp 35 miliar terdapat 78 pendaftar. Hanya saja, terdapat 13 peserta yang melengkapi berkasnya. (Cartens)

Caption Foto HL:
Pasar Nglangon Sragen yang bakal direvitalisasi.