Jelang Ramadhan, Satpol PP Klaten Didukung Aparat Gabungan Gelar Razia Pekat
KLATEN, POSKITA.co – Sudah menjadi agenda rutin, setiap saat selalu siap atau all out untuk mengadakan razia penyakit masyarakat atau pekat di wilayah Klaten. Termasuk menjelang puasa ramadhan 1443 H/2022 M, Satpol PP Klaten adakan razia pekat.
Operasi razia pekat dilakukan Senin siang (28/3/2022) dengan sasaran sejumlah hotel kelas melati di wilayah Klaten Timur, Klaten Kota dan Klaten Barat. Operasi pekat ini merupakan langkah gabungan Satpol PP, Polres, Kodim 0723/Klaten dan Dinas Sosial Klaten.
Hal ini dibenarkan Kepala Satpol PP dan Damkar Klaten Joko Hendrawan, SH MM saat dihubungi redaksi. Operasi pekat ini, jelas Joko Hendrawan, secara rutin diadakan dan tak hanya menjelang puasa ramadhan saja.
“Pemkab Klaten sangat berharap masyarakat bisa sadar dan menjauhi kemaksiatan. Salah satunya menekan dengan adanya operasi pekat ini dan langkah ini memang rutin diadakan. Kita juga ingin puasa ramadhan ini juga suasananya aman, nyaman dan dijauhkan dari kemaksiatan,” pesan Joko.
Dalam operasi pekat ini, aparat menemukan 5 pasangan mesum. Satu diantaranya mengaku sebagai seorang wartawan dari sebuah media di Solo Raya. Operasi pekat ini tanpa pandang bulu tetap diterapkan aturan hukum dan sanksinya.
Kepada redaksi, Plt Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar Klaten, Sulamto membenarkan adanya warga yang terungkap mengaku wartawan. Dikatakan, meskipun telah mengaku sebagai wartawan dari sebuah media, pihaknya tetap memeriksa S (36) dan menyita kartu identitas berupa KTP.

“Ada satu yang mengaku wartawan, namun keliatannya operasionalnya bukan Klaten, ditemukan berdua dengan perempuan yang bukan istrinya,” kata Sulamto mantap.
Dan dalam operasi ini, selain pasangan S yang terungkap saat razia pekat operasi gabungan aparat ini, juga terjaring 5 pasangan tak resmi lainnya di wilayah Klaten. Dan aparat gabungan tetap konsisten dalam menjalankan tugas operasi pekat secara prosedural dan protap jelas.
“Kami mengamankan 5 pasangan tidak resmi yang ada di sejumlah hotel kelas melati di wilayah Kabupaten Klaten. Dan dari razia ini tidak didapati berprofesi PSK atau WTS, sehingga semua adalah pasangan yang tidak resmi,” ujar Sulamto.
Pasangan tersebut didata di Kantor Satpol PP dan Damkar Klaten. Usai pendataan, mereka akan dikenai sanksi wajib lapor. Karena mereka telah melanggar Perda Nomor 27 Tahun 2002 tentang Larangan Pelacuran. Apabila pemberian sanksi tidak hadir, maka akan dilakukan pemanggilan paksa melalui kepala desa masing masing.
Kata Sulamto, mereka diberi sanksi untuk melakukan wajib lapor pembinaan ke Satpol PP dan Damkar Klaten sejumlah 20 kali. Dalam seminggu 2 kali lapor dan bagi perempuan lapor pada hari Senin dan Rabu. Untuk laki-laki lapor pada hari Selasa dan Kamis. (Kim)
Caption Foto HL:
Petugas Satpol PP Klaten sedang mendata warga yang terjaring operasi pekat, Senin siang (28/3).