Soal Hutang Rp 200 Juta, BPR Binsani Bantah Catut Nama Nasabah

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – BPR Binsani Sragen diguncang isu catut nama nasabah lembaga keuangan lain untuk jaminan pinjaman hutang Rp 200 juta. Nasabah bernama Sulastri, warga Desa Sambi RT 30, Kecamatan Sambirejo merasa dipakai seseorang untuk pinjaman di BPR Binsani. Padahal pihaknya tidak merasa mengajukan pinjaman tersebut. Setelah menerima keluhan tersebut pihak BPR Binsani memastikan data nasabah tersebut tidak tercantum sebagai nasabah mereka.

Petugas Kredit BPR Binsani Sragen Agus Wiratno menyampaikan data yang menyebut nasabah dari Pefindo itu tidak ada. Namun dia menegaskan untuk data nasabah, BPR Binsani sudah tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kalau kita memberikan laporan ke OJK berdasarkan informasi debitur. Laporan ke OJK kan tiap hari, baik debitur mapun kreditur. Kalau tidak sama akan ada selisih,” ujarnya.

Selain itu BPR Binsani menegaskan tidak bekerjasama dengan Pefindo. Sehingga ketika ada nama yang masuk ke nasabah yang dikeluarkan Pefindo, pihaknya juga heran. “Saya tidak tahu lembaga apa, dan bisa ada datanya kita,” bebernya.

Sementara hasil pengecekan yang dilakukan, Agus menyampaikan terkait nama Sulastri, sesuai alamat dan NIK yang dilaporkan ke BPR Binsani tidak tercantum. Pihaknya menjelaskan berdasarkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ada kemungkinan nama dan tanggal lahir sama. Dia menyampaikan ada nama sama, namun NIK dipastikan berbeda, alamat berbeda dan ibu kandung berbeda.

Sementara Kepala OJK Solo Eko Yunianto menyampaikan soal data nasabah menyampaikan sesuai sesuai aturan data nasabah ada di SLIK. Karena data Nasabah SLIK bersumber dari OJK. “Kalau data SLIK berdasarkan laporan dari lembaga jasa keuangan yang kami awasi. kami memiliki databasenya, dan kami mengeluarkan data itu jika ada permintaan dari calon debitur,” terang Eko Senin (20/12).

Soal Pefindo, pihaknya menjelaskan Pefindo adalah salah satu lembaga pengelola informasi perkreditan, yang mengolah informasi yang sumber datanya dari SLIK dan data-data lain. Seperti Listrik, telpon dan lain-lain. “Untuk mendapatkan data dari Pefindo, kalau gak salah ada biayanya,” jelas Eko.

Dia menjelaskan karena nasabah tersebut mendapat data dari koperasi, padahal koperasi bukan lembaga keuangan yang melaporkan data keuangannya ke OJK. Sehingga jika koperasi membutuhkan data calon debiturnya, mencari dari lembaga pengelola informasi perkreditan seperti Pefindo.

Dia menjelaskan di Indonesia sangat banyak orang dengan nama yang sama. Tetapi di SLIK, meski nama sama, ada item lain seperti tanggal lahir, alamat, nama ibu kandung hingga NIK yang dipastikan setiap orang berbeda. “Ketika di SLIK dipastikan setiap nasabah berbeda,” jelasnya. (Cartens)