Komisi III DPRD Sragen Sidak Galian C Ilegal

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Komisi III DPRD Sragen lakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi galian C ilegal di Desa Wonorejo, Kedawung, Rabu siang (24/11). Menyusul adanya aduan warga soal aktivitas galian yang ditengarai belum kantong ijin tambang. Selain tak mengantongi ijin produksi dari kementrian esdm, tambang galian c ilegal tersebut juga beroprasi di tanah milik kas desa wonorejo. Selain itu juga berada dikawasan zona hijau.

Disinyalir, tambang galian C juga marak di wilayah lain Kabupaten Sragen. Melihat kondisi itu dewan mendesak penertiban galian c ilegal dilakukan instansi terkait. Ketua Komisi III DPRD Sragen Sugiarto mengatakan, dari sidak yang dilakukan memang belum mengantongi ijin. Tambang galian c itu milik Pujiono dengan menyewa lahan tanah kas desa Wonorejo.Selain belum mengantongi izin produksi, tambang galian c juga dinilai dapat merusak alam dan siklus panen.

“Komisi III DPRD Sragen meminta kepada instansi terkait, turun ke lapangan meninjau terhadap puluhan pelaku usaha tambang galian c yang belum mengantongi izin. Selain itu beberapa titik genangan juga di khawatirkan dapat membahayakan anak anak saat bermain di kawasan tambang ilegal,” tandas Sugiarto.

Kesempatan sidak itu, sejumlah anggota Komisi III DPRD Sragen juga turut hadir, diantaranya Joko Supriyanto, Wahyu Dwi Setyaningrum, Joko Setyawan, Suyanto dan Amin. Sementara dengan sidak itu, Satpol PP Pemkab Sragen langsung menyegel dan menutup aktivitas tambang di perbatasan kecamatan Kedawung-Karangmalang tersebut.

Sayangnya dalam penutupan itu, pihak instansi terkait tidak melakukan penyitaan dua alat berat untuk mengeruk tanah tersebut. Dikuatir bila tidak diamankan, pengelola tambang nekat beroperasi. (Cartens)

Caption Foto HL:
Komisi III DORD Sragen saat sidak di lokasi tambang galian ilegal. Foto: ARI SUSANTO/POSKITA.co