Inspektorat Bidik Pungli PTSL Desa Kecik Ditaksir Capai Ratusan Juta

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Pungutan liar (pungli) diduga terjadi dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kecik, Kecamatan Tanon, Sragen. Dugaan pungli ditaksir mencapai lebih dari Rp 100 juta. Pasalnya, dari 54 pemohon sertifikat rata- rata ditarik Rp 2,5 juta/ bidang. Munculnya kasus tersebut Inspektorat Sragen menerjunkan tim lakukan investigasi dilapangan, Jumat (22/10).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, awalnya Desa Kecik dalam PTSL tahun 2020 ada sekitar 170 bidang sertifikat tanah. Hanya saja, karena mungkin ada pengurangan anggaran untuk dampak pandemi, ada 68 bidang yang belum jadi.

Menurut keterangan perwakilan warga Sugiyanto, awalnya program PTSL pada 2020 Desa Kecik ada pemohon sekitar 170 bidang. Sosialisasi awal dari kecamatan turun ke Desa dan dibentuk panitia PTSL desa. Dalam kesepakatan awal biaya Rp 600 ribu/bidang. Namun setelah keluar Surat edaran dari Bupati, biaya turun menjadi Rp 500 ribu.

Setelah proses berlanjut, karena waktu pandemi Covid-19 Program PTSL terkena refokusing. Dari sekitar 170 bidang tersisa 68 bidang dilanjutkan PTSL 2021. Sisanya sudah selesai dan dibagikan ke Pemohon.

Selain itu dia mendapatkan fakta bahwa kades belum mengeluarkan SK untuk panitia PTSL. Sehingga panitia sekedar formalitas dan dikendalikan kades. ”Jadi apa-apa tergantung pak lurah, menurut saya terjadi mal administrasi. Sebagian warga sudah bayar. Tetapi karena saya ungkap ke permukaan, akhirnya dikembalikan. Ada warga yang tidak mau dikembalikan tapi uangnya ditaruh dimeja, ditinggal,” ujarnya.

Selain itu pihaknya juga heran dengan SPJ ganda yang dibuat. Karena pada SPJ pertama ada sejumlah uang yang diberikan untuk para Pejabat. Namun pada SPJ lainnya dengan nominal yang sama, fee untuk pejabat hilang, tapi di nilai untuk sejumlah item seperti pengadaan Patok dan konsumsi dinaikkan.

Perihal laporan tersebut, Sekretaris Inspektorat Badrus Samsu Darusi menyampaikan sekitar 3 hari lalu ada laporan terkait dana PTSL dari warga oleh Kades yang melebihi ketentuan. Saat ini sudah membentuk tim untuk pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket). ”Sebagian warga sama perangkat, dan saat ini masih kita dalami,” terangnya.

Soal kasus semacam ini, Badrus tidak memungkiri bisa menjadi urusan pidana. ”Kita lihat dulu, apa sudah ada rapat, SK nya, Musyawarahnya seperti apa harus buktikan dulu. Kalau Pungutan liar, tidak ada ketentuan dan sifatnya untuk kepentingan pribadi ya dimungkinkan juga,” ujar Badrus.

Dia menyampaikan dari tim yang dibentuk sudah ketemu kades dan sebagian perangkat desa. Namun baru lisan dan belum secara mendalam. Selain datang ke desa juga dilakukan sesuai prosedur. Badrus membenarkan ada 2 SPJ yang masuk. Namun masih didalami mana laporan yang benar. Terkait laporan benar atau tidak bisa dipastikan setelah dilakukan langkah klarifikasi.

Sementara Kades Kecik, Sukidi membantah dirinya melakukan hal seperti yang dituduhkan. Dia menerangkan awalnya Desa Kecik ada 175 pemohon tahun 2020. Lantas 106 petak pemohon sudah jadi. Sisanya ada 68 informasinya diproses pada 2021.

Sampai pertengahan 2021, belum ada informasi dari BPN. ”Saat saya telpon BPN disampaikan bahwa kuota habis dan berkasnya dibawa pulang saja. Diambil daripada disini ketelisut. Itu berkas saya ambil dan panitia saya beri tahu bahwa PTSL kuota habis dan saya bubarkan,” terangnya.

Lantas saat bertemu dengan para pemohon di desa, Sukidi mengaku sering memberi informasi bahwa kuota PTSL habis, tapi bisa diurus secara reguler dengan biaya yang beda. Banyak yang minta lanjut diurus secara reguler.

Tak berapa lama, Sukidi bertemu dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto. Dia minta tolong terkait sisa pengajuan PTSL untuk dibantu. Setelah bertemu sekda, Desa Kecik mendapatkan lagi kuota dari BPN sejumlah 59 bidang. Padahal dirinya terlanjur membubarkan panitia dan menginformasikan ke pemohon terkait pensertifkatan reguler.

”Saya dinilai tidak jujur karena terlambat menginformasikan ke warga bahwa ada lagi kuota PTSL. Saya itu teledor terlambat ngomong, kesalahan saya tidak segera bilang. Setelah itu berkas saya bawa lagi ke BPN dikoreksi dari 59 bidang yang lolos 54 bidang,” terangnya.

Ada yang tidak lolos seperti tanah makam, tidak mengajukan tapi muncul. Ada tanah sudah sertifikat tapi muncul, ada yang tidak mengajukan tapi nama warga yang mengajukan muncul.

Sedangkan soal ada dua SPJ di Inspektorat terkait kegiatan PTSL desa Kecik. Pihaknya mengaku tidak mengetahui karena menjadi urusan panitia. Dia sendiri pernah membentuk panitia meskipun sudah bubar. Kades menegaskan SK panitia sudah pernah dibuat, namun berkasnya belum ketemu. (Cartens)