PKL Hutan Kota Berharap Legalitas

Spread the love

SRAGEN,POSKITA.co – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di taman harmoni hijau bertemu dengan anggota DPRD Sragen. Mereka berharap ada kejelasan payung hukum untuk legalitas kenyamanan berjualan. Karena saat ini hutan kota yang berada di Kelurahan Plumbungan, Kecamatan Karangmalang itu sudah mulai ramai disinggahi warga, namun belum ada regulasi yang jelas untuk PKL sehingga membuat was-was.

Perwakilan Pedagang Agus Winarto menyampaikan ada sekitar 14 penjual yang memanfaat lahan Hutan kota tersebut. Namun saat ini lokasi semakin banyak dikunjungi. Sehingga para pedagang berupaya mendapatkan legalitas dari Pemerintah Kabupaten Sragen. ”Kedepan kami ingin jualan dengan nyaman, kami ingin minta ijin ke dinas terkait,” ujarnya Minggu (10/10).

Ketua Paguyuban PKL Keliling Rukun Makmur ini menyampaikan awalnya sebelum ramai, masih belum banyak kepentingan. Lambat laun setelah semakin ramai, para pedagang inisiatif melapor ke pengelola dari pihak karang taruna setempat. Namun belum kunjung ada respon.

Selanjutnya perwakilan pedagang meminta ijin ke Kelurahan, tapi tak kunjung ada tanggapan. Lantas kembali meminta ijin ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai mengelola aset hutan kota. Rencananya setelah mendapat ijin dari DLH, diteruskan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Jika ada keluar masuk pedagang supaya diatur oleh pedagang agar tidak ada benturan antar pedagang.

Menerima keluhan para PKL, Anggota DPRD Kabupaten Sragen Faturohman menyampaikan kawasan yang digunakan itu merupakan aset Pemkab Sragen. Dengan perkembangan keadaan yang semakin ramai, pengelolaan di kawasan tersebut menjadi tidak jelas. Komunikasi dengan dinas terkait juga belum ada respon. Hingga muncul surat dari Kelurahan Plumbungan yang menunjuk warga dari Kampung Karang, Kelurahan Plumbungan. Surat dari kelurahan tersebut justru menimbulkan masalah. Karena tidak melibatkan dan belum sinergi.

”Jadi para PKL ini menyampaikan aspirasi pada kami, agar hutan Kota ini bisa dikelola dengan baik,” ujarnya.

Dia menyampaikan Pemkab punya kewajiban, mulai dari DLH yang mengelola aset. Ditambah Disperindag yang harus bisa memfasilitasi agar PKL bisa mencari nafkah. Ditambah Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) bisa berperan menarik pengunjung ke Hutan Kota Plumbungan.

”Saya mendesak pada pemkab untuk segera campur tangan menyelesaikan problematika yang ada di sini. Nanti ke depan, aset ini bisa berkembang lebih baik. Potensi aset ini bisa menjadi tempat yang dituju,” ujarnya.

Fatur menjelaskan para pedagang tidak mempermasalahkan adanya iuran, yang selama ini ditarik Rp 5.000 per minggu. Namun belum ada management yang baik. ”Kita tunggu respon pemda, harapan segera direspon dinas terkait untuk kemajuan kawasan ini,” ujarnya. (Cartens)