Bupati Tak Hadiri Paripurna Dewan

Spread the love
#3 Pimpinan DPRD Tolak Tanda Tangan APBD-Perubahan

SRAGEN, POSKITA.co – Tiga pimpinan DPRD Kabupaten Sragen enggan menandatangani hasil pengesahan APBD Perubahan 2021. Menyusul, para wakil ketua dewan tersebut kecewa Bupati tidak hadir dalam Sidang Paripurna saat pandangan umum Fraksi sekaligus pengesahan APBD perubahan 2021 Rabu (29/9).

Mereka diantaranya Pudjono Elli Bayu Efendi dari Partai Golkar, Aris Surawan dari Fraksi PKS. Bahkan Muslim dari Fraksi PKB yang notabene menempatkan kadernya sebagai wakil Bupati juga enggan tanda tangan.

Wakil Ketua DPRD Sragen, Pudjono Elli Bayu menjelaskan, dirinya tidak menandatangani APBD Perubahan sebagai bentuk protes atas ketidakhadiran bupati. Padahal bupati selaku pengguna anggaran mestinya hadir langsung dalam agenda penting ini.

”Selama lebih dari 7 tahun menjadi anggota legislatif, baru kali ini saya mengalami bupati tidak hadir dalam paripurna agenda penetapan APBD. Mestinya bupati hadir karena harus tandatangan nota APBD yang ditetapkan bersama eksekutif dan legialstif,” ujarnya.

Pihaknya, hanya menyayangkan kenapa bupati tidak hadir dalam agenda sepenting ini.

“Kalau bupati belum tandatangan, kami juga tidak akan tandatangan,” jelasnya.

Kekecewaan juga disampaikan Wakil Ketua DPRD dari PKB, Muslim. Dia juga tidak akan tandatangan nota APBD Perubahan tersebut selama bupati belum tandatangan.

”Urutannya bupati tandatangan dulu, baru diikuti pimpinan DPRD. Kalau bupati tidak hadir dan belum tandatangan, saya juga tidak akan tandatangan,” ujarnya.

Dia menilai seharusnya bupati bisa menyesuaikan jadwal dengan agenda penting seperti ini. Karena selama ini jika agenda penetapan anggaran seharusnya bupati ikut hadir.

Sementara Ketua DPRD Sragen Suparno dari Fraksi PDIP menyampaikan penolakan tanda tangan tidak mempengaruhi keabsahan hasil APBD Perubahan. Karena semua fraksi menyetujui RAPBD Perubahan tersebut menjadi APBD dan sudah digedok.

Dirinya menegaskan sebagai ketua DPRD juga sudah membubuhkan tanda tangan. Sementara tiga pimpinan lainnya juga hadir dalam paripurna dan ikut menyaksikan penandatanganan. Dengan demikian APBD Perubahan tetap sah. Tanpa tandatangan ketiga wakil, Perda APBD-P tetap bisa diajukan ke Gubernur untuk mendapat persetujuan.

“Bahkan bupati juga bisa memberikan tanda tangan elektronik karena ada kepentingan yang tidak bisa ditinggalkan. Bupati juga mendelegasikan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk hadir,” tutur Suparno.

Sementara Sekda Sragen Tatag Prabawanto mengatakan, ketidakhadiran bupati saat paripurna karena ada agenda di Jakarta dan dalam bersamaan juga harus zoom meeting bupati/walikota se-Indonesia dengan Presiden. Namun Wakil Bupati hadir dalam sidang paripurna itu.

”Tidak masalah, karena bupati dan wabup adalah satu kesatuan. Di nota APBD perubahan yang ditetapkan diparaf dulu nanti tandatangan bupati menyusul,” ujarnya. (Cartens)