Pelaku Pencurian Mobil Brio di Perum Griya PNS Berhasil Diungkap Polres Klaten

Spread the love

KLATEN, POSKITA.co – Akhirnya kasus pencurian mobil Brio di Perum Griya PNS Tegalrejo, Desa Meger, Kecamatan Ceper, Klaten, pada Kamis (29/4/2021) berhasil diungkap jajaran Sat reskrim Polres Klaten.

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andryansyah Rithas Hasibuan, SH SIK saat konferensi pers di Mapolres Klaten Kamis siang (3/6/21), menyatakan, pihaknya telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus tersebut. Mereka ini berinisial J (47 th), D (32 th) dan T (42 th).

J selaku otak pencurian merupakan warga Sleman, sedangkan D dan T yang bertindak sebagai eksekutor pencurian merupakan warga Jakarta Timur. Kasus ini sudah direncanakan pelaku dan dilatarbelakangi dendam pribadi.

Kata Andryansyah, antara korban dan pelaku sebenarnya masih ada hubungan keluarga yakni sepupu. Korban sering meminta bantuan tersangka menyetir mobil Brionya jika ada keperluan penting atau urusan keluarga.

“Motifnya sendiri merupakan dendam ataupun benci terhadap korban karena pelaku J pernah memiliki hubungan terlarang dengan istri korban,” kata Andryansyah.

J yang sering diminta bantuan oleh korban untuk menyetir mobil Brionya timbul niat jahat setelah hubungan terlarangnya diputus oleh istri korban. Saat itu J ingin memberikan pelajaran dengan mengambil mobil korban dengan cara membuat kunci duplikat.

Pada Rabu (28/4/21) tersangka mengetahui jika korban sedang berada di rumah sakit bersama dengan istrinya dan rumah dalam keadaan kosong. Saat itulah pelaku J menghubungi tersangka D dan T untuk membantu mengambil mobil korban yang berada di dalam garasi rumah.

Kasat Reskrim Polres Klaten Andryansyah didampingi Kasubag Humas Polres Klaten Nahrowi sedang jumpa pers terkait pencurian mobil ini.

Menurut Andryansyah, pelaku telah mengiming-imingi imbalan sebesar Rp 15 juta kepada kedua teman pelaku tersebut. Dan kunci duplikat yang telah disiapkan tersangka J kemudian diberikan kepada tersangka D dan T untuk memuluskan rencana pencurian mobil sepupunya ini.

“Betul, saudara J adalah salah satu pelaku ditemani atau bersama-sama dengan J dan T. Dimana modusnya pelaku menduplikatkan kunci mobil korban dan pada saat situasi tertentu dimana pada saat itu pelaku menyuruh D dan T untuk hadir dengan dibiayai sebesar Rp 15 juta,” ujarnya.

Dengan kunci duplikat tersebut tersangka D dan T berhasil menghidupkan mobil dan mengeluarkan dari rumah korban. Selanjutnya di dekat rumah korban para tersangka mengganti plat mobil asli dengan plat yang telah dipersiapkan sebelumnya agar tidak dikenali.

Dan sejurus kemudian, mobil berhasil dibawa kabur hingga ke wilayah Jakarta. Sepandai-pandai tupai melompat, aksi pencurian ini bisa dikuak oleh aparat Reskrim Polres Klaten dan pelaku bisa diamankan pihak Polres Klaten.

Atas perbuatannya, jelas Andryansyah, para tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Kim)

Caption Foto HL:
Ketiga pelaku ditangkap Reskrim Polres Klaten dengan bukti mobil Brio yang dicurinya.