Dua Pelaku Video Viral Bugil di Atas Sepeda Motor di Klaten Diancam Hukuman Paling Lama 6 Tahun Penjara

Spread the love

KLATEN, POSKITA.co – Akhirnya kasus video viral tentang dua pemuda yang nyleneh dan melanggar aturan lalu lintas, ditangkap aparat Polres Klaten dan dua pemuda tersebut telah ditahan polisi untuk tindaklanjutnya.

Pemuda tersebut berinisial YR (19 th) dan ID (24 th) yang sebelumnya membuat sebuah video saru atau tabu dengan mempertontonkan aksi bugil YR di atas sepeda motor dan melaju dengan cara ugal-ugalan sambil berjogetan di atas sepeda motor mereka.

Kasat Reskrim AKP Andryansyah Rithas H, SH SIK saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis siang (3/6/2021) menyatakan, aksi bugil tersebut terjadi Selasa (1/6/21) sekitar pukul 02.00 WIB dengan lokasi jalan samping Pengadilan Negeri Klaten (Cungkrungan) ke utara sampai dengan Perum Griya Prima, Belangwetan dan arah Jonggrangan, Kecamatan Klaten Utara.

Video inipun mendapat perhatian luas netizen yang kemudian memberikan komentar negatif. Beberapa warga yang mengetahui video tersebut juga melaporkan ke pihak berwajib. Tak butuh lama kedua pelaku akhirnya ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Klaten.

“Dari hasil laporan, kita melakukan penyelidikan di mana kejadian diperkirakan tanggal 1 Juni sekitar pukul 1 dini hari. Dalam waktu 1×24 jam kita berhasil mengungkap siapa pelaku dan siapa yang mendistribusikan video tersebut,” ungkap Andryansyah.

Menurut Kasat Reskrim, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda, dimana YR selaku pemeran aksi telanjang sedangkan ID adalah pelaku perekam dan penyebar video tersebut. Sebenarnya masih ada 3 orang lagi yang ada dalam rombongan pada saat pembuatan video bugil, ketiganya saat ini berstatus saksi.

“Dari pemeriksaan beberapa saksi kami menetapkan dua tersangka inisial YR dan inisial ID dimana inisial YR itu sebagai orang yang diduga viral membuka baju ataupun telanjang, sementara inisial ID adalah orang yang merekam dan mendistribusikan video tersebut melalui media WhatsApp,” jelasnya kepada wartawan.

Kasat Reskrim Polres Klaten saat jumpa pers terkait masalah video viral bugil ini di Mapolres, Kamis siang (3/6/2021).

Kasat Reskrim mengungkapkan, motif YR melakukan aksi bugil adalah karena kalah taruhan bola final liga champion antara Chelsea versus Manchester City dengan saksi AR. Dalam kesepakatan tersebut disebutkan bahwa siapapun yang kalah akan membuat gimik melepas pakaian di tempat umum, dan ternyata YR kalah lantaran memilih Manchester City.

Lalu pada hari Selasa, tanggal 1 Juni 2021, sekitar pukul 01.00 WIB, saksi AR datang ke rumah tersangka untuk menjalankan kesepakatan. Akhirnya mereka melakukan aksi yang tak sopan dan melanggar aturan hukum berlaku.

“Modus operandinya mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan dan membuka pakaian ataupun telanjang. Dan motifnya sendiri hasil dari pemeriksaan karena pelaku kalah taruhan main bola final liga champion dengan salah satu teman yang berupa saksi,” ungkap Andryansyah mantap.

Atas perbuatannya kedua pelaku tindakan ini terancam pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 27 ayat (1) UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Serta dikenai ancaman hukuman pasal 36 Jo pasal 10 UU RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Kim)

Caption Foto HL:
Kasat Reskrim Polres Klaten Andryansyah didampingi Kasubag Humas Polres Klaten Nahrowi, sedang tanyai dua pemuda yang aksi viral bugil.