Kunjungi Petak 94 di Boyolali, Presiden Jokowi Serahkan Izin Pemanfaatan Lahan Seluas 465 Hektar
BOYOLALI (poskita.co) – Presiden Joko Widodo hari ini menyerahkan Surat Keputusan (SK) pemanfaatan lahan hutan Boyolali kepada masyarakat di sekitar Hutan Kayu Putih Petak 94, Desa Karangwinong, Kecamatan Boyolali, Kabupaten Boyoli.
Jumlah lahan yang akan dimanfaatkan masyarakat seluas 465,15 hektare (ha) lahan hutan Perhutani di Boyolali.
Dalam sambutannya Presiden Jokowi menyampaikan salah satu tujuan memberikan SK pemanfaatan lahan pada masyarakat, agar masyarakat memiliki status hukum yang jelas saat menggarap lahan.
“Saat masyarakat memegang SK untuk memanfaatkan hutan, maka masyarakat memiliki kejelasan hukum, SK ini bisa sampai 35 tahun lamanya,” jelas Jokowi, Sabtu (4/11/2017).
Saat ini ungkap Jokowi tidak semua warga masyarakat telah mendapatkan SK pemanfaatn hutan secara individu. Namun diharapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akan menyelesaikan seluruh SK.
Kepada masyarakat Jokowi berpesan agar mereka yang sudah mendapatkan ijin memanfaatkan lahan hutan untuk ditanami beragam jenis tanaman yang bermanfaat dan bisa menambah penghasilan.
Lahan harus dibuat seproduktif mungkin. Jangan sampai ada lahan yang justru menganggur, tahun depan saya cek lagi ke sini. Saya gak mau lahan ditelantarkan,” pesan Jokowi.
Masyarakat bisa memanfaatkan lahan hutan milik Perhutani setelah memperoleh ijin dari pemerintah. Bukan untuk menguasai atau memiliki lahan.
Namun hanya ijin saja yang diperkuat dengan legalisasi atas pemanfaatan hutan bagi rakyat.(Uky) Foto: Biro Pers Setpres