Polres Klaten Ungkap Balon Udara Berisi Petasan Meledak di Delanggu

Spread the love

KLATEN, POSKITA.co – Terkait peristiwa balon udara berisi petasan yang meledak di Dukuh Krapyak, Desa Sabrang, Kecamatan, Delanggu Klaten, Senin (17/5/2021), berhasil diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Klaten.

Kurang dari 24 jam, 5 orang telah ditangkap terkait kasus tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kelima tersangka ini merupakan warga Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

“Dari temuan-temuan di TKP, baik berdasarkan balon udaranya, kemudian berdasarkan merconnya, kemudian temuan-temuan seperti sumbu dan ukuran plastiknya sehingga menghubungkan kami dengan tersangka yang kebetulan berada ataupun beralamat semuanya kelima-limanya ini ada di Magelang,” jelas Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu SIK MH saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa siang (18/5/21).

Kapolres Edy menyatakan, kelima tersangka ini sebelumnya membuat balon udara setinggi 3 meter sebanyak 2 buah dan menerbangkannya di sekitar tempat tinggal mereka di wilayah Kabupaten Magelang. Pada penerbangan yang pertama, Sabtu (15/5) balon berhasil terbang sekitar 150 meter kemudian mercon meledak di udara yang disusul dengan balon udara kembali jatuh ke tanah.

Hal berbeda terjadi pada penerbangan yang kedua, dimana mercon yang dibawa balon udara tidak meledak sehingga balon udara tersebut justru terbang jauh dari pandangan yang kemudian jatuh dan meledak di wilayah Kabupaten Klaten.

Saat jatuh di Klaten itu, ujar Kapolres, setidaknya ada dua petasan yang meledak hingga menggetarkan genteng rumah warga di daerah Sabrang, Delanggu. Tak ada korban jiwa maupun terluka akibat kejadian itu. Namun, satu kaca kamar rumah salah satu warga pecah.

“Pada Senin kemarin itu, balon diterbangkan pukul 07.00 WIB. Kemungkinan karena sumbu terputus sehingga saat terbang mercon besar tidak meledak. Para tersangka menunggu selama 1 jam sampai tidak terlihat, akhirnya mereka bubar,” ungkap Kapolres Edy.

Para tersangka ternyata warga Magelang yang berusia masih muda-muda.

Kelima tersangka, menurut Kapolres, memiliki peran masing-masing dalam merakit balon udara berisi mercon tersebut. Tersangka AG (18 th) berperan mengumpulkan kertas pembungkus petasan. Tersangka AP (20 th) berperan membuat kerangka lingkaran balon dari bambu.

Kemudian NT (33 th) alamat sama, berperan membuat pengapian dari kain. Barang bukti kainnya juga ada. Kain itu sebagai sumbu untuk menerbangkan balon udara. MW (25 th) berperan membuat selongsong dengan peralon dan kertas. Tersangka terakhir N (23 th) berperan perakit balon menggunakan plastik dan lakban

Salah satu tersangka, AG, di depan wartawan mengaku, pembuatan balon udara membawa petasan itu dimaksudkan untuk memeriahkan Lebaran. Dia menjelaskan sudah dua kali menerbangkan balon udara.

“Tidak menyangka kalau kejadiannya seperti ini. Untuk membuat satu balon udara biayanya sekitar Rp 1,5 juta,” ujar AG.

Kapolres Edy Suranta menambahkan, untuk perbuatan yang membahayakan keselamatan orang lain, para tersangka dijerat penyidik Polres Klaten dengan pasal pasal 1 ayat (1) Jo Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tinggginya 20 tahun.

Sementara itu perwakilan Kementerian Perhubungan Udara Aditya yang turut dihadirkan dalam konferensi pers menjelaskan, penerbangan balon udara yang tidak terkendali sangat membahayakan penerbangan apabila sampai memasuki jalur jalur lintasan pesawat udara.

Kapolres Klaten tunjukkan barang bukti saat jumpa pers terkait balon udara yang meledak tersebut.

“Selain membahayakan pesawat udara juga dapat membahayakan bagi masyarakat sebagaimana terjadi di Klaten ini di mana balon tersebut akhirnya jatuh dan menimbulkan kerugian harta benda,” ungkap Aditya.

Aditya menghimbau agar masyarakat umum dapat lebih memperhatikan faktor keselamatan dalam menerbangkan balon udara. Masyarakat harus mematuhi syarat-syarat penerbangan balon udara sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 40 tahun 2018

“Jadi kami tidak melarang untuk penerbangan balon, tetapi harus memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan tujuannya tidak lain adalah untuk menjamin keselamatan bersama,” pesannya.

Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain balon udara hanya boleh terbang setinggi 150 meter dan tidak diperbolehkan terbang bebas tanpa tali. Kemudian harus memiliki warna yang mencolok.

Selain itu, jelas Aditya, masyarakat harus memperhatikan jarak aman pada kawasan keselamatan operasi penerbangan. Yang mana masyarakat dilarang menerbangkan benda apapun termasuk balon udara pada radius 15 km dari bandara. (Kim)

Caption Foto HL:
Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu jumpa pers soal balon udara berisi petasan meledak, Selasa siang (18/5).