LBH Mawar Saron Kawal Penyerobotan Tanah di Polres Sragen
#Polisi Periksa 6 Orang Saksi
SRAGEN, POSKITA.co – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron mengawal kasus penyerobotan tanah milik Rono Sentono yang dikuasai Karto Sentono alias kampret warga Bromosari RT 23 Dawung Jenar, yang kini perkaranya ditangani Polres Sragen. Langkah yang diambil LBH Mawar Saron ini, setelah pihak ahli waris Rono Sentono, diantaranya Nyamin, Sarbin Sardi dan Widji warga Dawung kecamatan Jenar Sragen,minta bantuan hukum.
Kebetulan Nyamin yang mewakili keluarga Rono Sentono ini tidak memiliki biaya untuk membayar pengacara. Sehingga Nyamin meminta bantuan LBH Mawar Saron Surakarta sebagai kuasa hukumnya selesaikan perkaranya di Polres Sragen.
Sri Wahono selaku pihak yang mewakili Nyamin menjelaskan, kasus penyerobotan tanah keluarga Rono Sentono ini sebenarnya sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Dengan laporan itu, tentunya agar tanah nomor C 1117 persil 74 klas D.V luas sekitar 9175 m2, bisa kembali dan digarap Nyamin Sarbin, Sardi dan Widji sebagai ahli waris Rono Sentono.
“Tentunya dengan bantuan LBH Mawar Saron, kasus penyerobotan tanah yang ditangani kepolisian ini bisa dikawal dan diselesaikan hingga tuntas,” tandas Wahono yang juga pengurus Forum Masyarakat Sragen (Formas). Dijelaskan Wahono, saat mendampingi Nyamin pihaknya bertemu LBH Mawar Saron yang diwakili Andar Banilala Lumban SH.
Diketahui kasus penyerobotan tanah tersebut, Polres Sragen telah meminta keterangan sejumlah saksi. Selain para ahli waris Rono Sentono seperti Nyamin, Sardi, Sarbin dan Widji juga mantan Kades Dawung, Jenar Suhadi, Kemudian Supardi warga Kandangsapi, Jenar serta terlapor Karto Sentono alias Kampret.
“Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Sehingga agar cepat ada kejelasan, keluarga ahli waris saat ini meminta bantuan LBH Mawar Saron,” jelas Wahono.
Dikatakan Wahono, dalam kasus penyerobotan tanah ini ditengarai sudah jelas siapa biang keladinya, selain terlapor Karto Sentono alias Kampret juga libatkan mantan kades Dawung, Jenar Suhadi. Lantaran saat masih menjabat Kades, Suhadi menerbitkan Surat Keterangan Waris (SKW) yang diduga menjadi dasar penerbitan sertifikat asli tapi palsu (aspal). (Cartens)