Aliran Dana Ke Terdakwa Haris Rp 80 Juta dan Terdakwa Ika Rini Rp 430 Juta

Spread the love

#Sidang Penipuan Rp 510 Juta di PN Sragen

SRAGEN, POSKITA.co – Perang mulut mewarnai sidang kasus penipuan Rp 510 juta dengan terdakwa Haris Supriyadi (52), warga Dukuh Margo Mulyo RT 01/11 Gergunung, Klaten Utara, Klaten di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Selasa siang (10/5).

Adu mulut sendiri terjadi saat korban Paryanti emosi, ketika terdakwa mengelak dari sejumlah tuduhan soal penipuan tersebut. Bahkan percekcokan dibawa hingga keluar ruang sidang. Akhirnya sidang berikutnya akann dilanjutkan pada tanggal 17 Mei 2022 mendatang.

Berdasar pantauan dilapangan, sidang dipimpin ketua majelis hakim Sutiyono SH, hakim anggota Aditia Danur Utomo SH dan Andreas Gautama SH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Apriyanto Kurniawan. Dengan agenda meminta keterangan saksi, diantaranya Paryanti, Sudarno dan Niko ketiga satu keluarga asal Dukuh Butuh, Desa Banaran, Sambungmacan, Sragen.

Dalam kesaksiannya Paryanti mengungkapkan kasus penipuan itu bermula terdakwa Haris bertemu dengan suaminya Sudarno mengaku mendapat petunjuk untuk usaha pembelian SPBU Jatisumo, Sambungmacan, Sragen. Untuk membayarnya, terdakwa Haris menawari bisa mencarikan pinjaman uang sebesar Rp 45 miliar melalui Slamet Harjaka yang saat ini DPO Polres Sragen. Untuk Rp 1 miliar dikenai biaya administrasi Rp 1 juta. Dengan iming-iming itu, jelas membuat Paryanti tergiur. Sehingga langsung memberikan uang Rp 45 juta. Namun dengan berbagai alasan dan janji, kembali meminta uang berikutnya sebesar Rp 20 juta dan 15 juta.

“Total uang yang diberikan ke Haris Rp 80 juta yang diberikan tiga tahap. Setelah itu permintaan uang untuk pencairan pinjaman miliaran itu melalui terdakwa Ika Rini,” papar Paryanti.

Menurut Paryanti, terdakwa Ika Rini meminta uang dengan dalih untuk bank prioritas sebagai dana penjamin untuk pencairan Rp 65 miliar. Dengan diketahui terdakwa Haris, Paryanti mentrasfer uang yang diminta terdakwa Ika Rini hingga 12 kali. Diantaranya pertama memberikan uang Rp 100 juta, selanjutnya Rp 85 juta, Rp 50 juta, Rp 65 juta Rp 25 juta tiga kali.Rp 10 juta, Rp 5 juta tiga kali. Total uang dikirim melalui Ika Rini sebesar Rp 430 juta.

“Padahal untuk mendapatkan uang itu, saya harus gadaikan mobil, mencari pinjaman di rentenir hingga saat ini masih menanggung hutang dari kasus penipuan itu,” tutur Paryanti. (Cartens)