Pengurus Lama Kelompok Tani Ngudi Lestari Terancam Dipolisikan

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Kepengurusan lama kelompok tani Ngudi Lestari Desa Bumiaji, Gondang, Sragen, terancam dilaporkan ke kepolisian, Selasa (27/4/2021). Pasalnya, sejak pergantian pengurus tidak ada laporan aset maupun invetaris ke pengurus baru. Parahnya lagi, muncul dugaan sertifikat milik anggota dijadikan jaminan hutang hingga terjadi tunggakan mencapai Rp 55 juta.

Pengurus Gerakan Anti Korupsi Jawa Tengah (GAKJT) Tri Hartono menjelaskan, pihaknya mendapatkan aduan dari pengurus baru maupun anggota kelompok tani Nudi Lestari bahwa ada indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan, aset maupun investaris kelompok tersebut.

Padahal pergantian pengurus dari ketua Marmin ke ketua Karno ini, sudah terjadi sejak lima tahun lalu. Namun pengurus lama tidak pernah melaporkan maupun menyerahkan aset maupun inventaris kelompok tani Ngudi Lestari. Karena sangat aneh dan janggal, bila kelompok tani tidak sampai memiliki inventaris seperti alat pertanian.

“Karena diyakini suatu kelompok tani memiliki inventaris bantuan dari dinas terkait. Tapi kenyataanya hingga pergantian pengurus tidak ada laporan hingga penyerahan inventaris,”tandas Hartono.

Menurut Hartono, selain adminitrasi yang amburadul, dalam pengelolaan keuangan ditengarai juga tidak jelas. Lantaran sertifikat pribadi milik pribadi anggota bernama Lasmini warga Geneng, Bumiaji ini dijadikan jaminan di bank hingga saat ini terjadi tunggakan mencapai Rp 55 juta.

“Diketahui terjadinya tunggakan itu, setelah kami lakukan pengecekan ke bank bersangkutan. Parahnya lagi, yang dijadikan jaminan sertifikat milik pribadi anggota kelompok tani,” tandas Hartono sambil memperlihatkan bukti laporan tunggakan bank.

Dikatakan Hartono, pihaknya menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. Salah satu contohnya, anggota yang awalnya hanya memiliki pinjaman Rp 14 juta. Namun saat sertifikat dijaminkan ke bank bisa menggelembung mencapai Rp 55 juta. Sehingga tidak menutup kemungkinan, sertifikat Lasmini yang dijadikan jaminan pinjaman lunak di bank itu, pencairannya untuk bancaan. Lantaran seorang oknum Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) juga mempunyai pinjaman dikelompok tani Ngudi Lestari itu.

“Karena adanya indikasi penyimpangan tersebut, kami akan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian maupun kejaksaan,” ujar Hartono.

Sementara mantan Bendahara Kelompok tani Ngudi Lestari, Martorejo menjelaskan, selama kepengurusannya memang tidak memiliki aset maupun barang inventaris. Sehingga tidak ada yang diserahkan dari pengurus lama ke pengurus baru.

“Kami memang tidak memiliki aset ataupun barang inventaris, maka tidak ada laporan maupun penyerahan ke pengurus baru,” papar Martorejo saat dihubungi melalui telepon pribadinya. Kemudian soal sertifikat yang dijadikan jaminan ke bank itu, jelas Martorejo, berawal ayah Lasmini bernama Slamet mengajukan pinjaman ke kelompok tani sebesar Rp 14 juta. Kemudian dengan sertifikat pribadi Slamet dijadikan untuk jaminan hutang kelompok tani Ngudi Lestari.

Hutang Slamet telah diangsur Rp 9 juta oleh anaknya bernama Lasmini. Karena masih ada sisa tunggakan Rp 5 juta, sertifikat belum bisa diambil pihak keluarga Slamet atau Lasmini. “Sesuai kesepakatan sisa hutang itu akan dilunasi bulan Juni ini, sehingga bila nanti dilunasi secara otomatis sertifikat yang dijaminkan langsung dikembalikan,” papar Martorejo.

Menurut Martorejo, hingga saat ini selain Lasmini, yang masih ada tunggakan pinjaman di Kelompok Tani Ngudi Lestari, diantaranya Sutrisno dan Ibnu. (Cartens)