Warga Desa Tolak Pendirian Toko Modern

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Keberadaan toko modern Indomaret di Dukuh Pilangrejo, Desa Wonokerso, Kedawung, Sragen ditolak warga setempat. Sedikitnya 36 warga protes dan menolak pendirian toko modern tersebut, yang dinilai mengancam keberadaan toko tradisional di sekitarnya. Warga menuntut pembatalan pembukaan toko modern itu, karena dinilai juga perijinannya bertentangan dengan Perbup 76/2018.

Pemilik toko Cilo Market Joko Rustanto mengatakan, warga memang menolak keras pendirian toko modern Indomaret. Lantaran ada beberapa dasar penolakan terhadap pendirian Indomaret itu. Diantaranya perijinannya jelas bertentangan dengan Perbup No 76/2021 Bab V pasal 7 yang berbunyi lokasi pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan wajib mengacu pada rencana tata ruang wilayah dan detail tata ruang.

Kemudian dalam pendirian toko modern itu tidak ada sosialisasi terlebih dulu ke toko maupun warga lingkungan setempat. Lantas jarak Indomaret itu dengan toko minimarket terdekat terhitung minimal 200 meter.

“Dengan dibangunnya Indomaret, maka kami sebagai pedagang kecil maupun pemilik toko sekitar akan berkurang pembeli bahkan bisa mati. Padahal kami sudah puluhan tahun, belum lagi kondisi pandemi ini sangat berimbas bagi pedagang kecil. Sehingga kami menolak pendirian toko Indomart itu,” tandas Joko Tower panggilan akrab pemilik toko dekat Indomart tersebut.

Menurut Joko, tokonya sendiri hanya berjarak sekitar 70 meter dari tempat pendirian Indomaret tersebut. Padahal jarak minimal harus 200 meter, sehingga dalam pemberian ijin jelas telah melanggar aturan yang ada. Penolakan pendirian Indomart itu tak sebatas dirinya, dari hasil pengumpulan pernyataan sikap ada 36 warga yang ikut protes.

“Maka dengan persoalan itu, kami meminta dinas maupun institusi terkait untuk mengkaji ulang hingga membatalkan pendirian toko modern indomart tersebut,” tegas Joko.

Sementara Sekda Sragen Tatag Prabwanto menjelaskan,adanya persoalan itu silahkan untuk menanyakan langsung ke institusi terkait. Lantaran masalah itu bukan menjadi ranahnya untuk menjawab.

“Silahkan tanyakan langsung ke institusi terkait, karena itu bukan ranah Sekda,” papar Tatag.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen Tugiyono belum bisa memberikan penjelasan soal protes warga tentang penolakan pendirian toko modern tersebut. Lantaran saat di WhatsApp (WA) belum memberikan jawaban. (Cartens)