Tolak Pembongkaran Tugu PSHT

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Instruksi pembongkaran semua tugu perguruan silat di Sragen dalam pertemuan sejumlah perwakilan perguruan dalam pertemuan di hadapan Forkompida memantik penolakan dari bawah. Salah satu tokoh warga perguruan setia hati terate (PSHT) Sragen asal Masaran, Sugiyamto menegaskan menolak wacana pembongkaran semua tugu perguruan silat yang ada. Selain banyak aspirasi warga khususnya PSHT di bawah, penolakan juga didasarkan berbagai pertimbangan.

“Aspirasi dari bawah, khususnya warga PSHT banyak yang menolak kalau semua tugu dirobohkan. Karena tugu itu simbol kebesaran, khususnya di kami warga PSHT,” paparnya, Minggu (28/6).

Menurut anggota DPRD Sragen dari PDIP itu, pembongkaran semua tugu perguruan bukanlah solusi untuk rentetan aksi perusakan tugu sejumlah perguruan yang terjadi beberapa waktu terakhir. Justru yang dinanti sebenarnya adalah ketegasan aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas oknum-oknum tak bertanggungjawab yang melakukan perusakan.

“Kami menyarankan dengan sangat semua permasalahan yang ada diserahkan sesuai proses hukum yang ada. Karena negara kita negara hukum, percayakan pada aparat hukum, wong aturannya jelas, mekanisme penanganan juga jelas. Saya yakin, polisi bisa mengusut pelakunya,” terangnya.

Sugiyamto juga meminta semua pengurus dan pimpinan perguruan silat di Sragen untuk menyerahkan penanganan ke aparat penegak hukum dan menghormati proses yang berjalan. Pimpinan perguruan juga diharapkan bisa memberikan pemahaman kepada semua anggota dan warga di bawah agar mengendalikan diri, menjaga kondusivitas dan menghindari benturan fisik maupun polemik.

“Saya minta dengan sangat bagi perwakilan pengurus PSHT yang mau merobohkan tugu yang ada, kami memohon supaya itu dibatalkan. Kami khawatir nanti malah akan timbul masalah baru. Karena sebenarnya masalah yang ada saat ini karena ulah oknum-oknum tak bertanggungjawab. Jadi bukan tugunya yang bermasalah, tapi kenapa tugu yang harus dirobohkan,” tegasnya.

Ia menggambarkan ketika di sebuah acara hiburan campursari, kemudian ada pengunjung yang berkelahi saat berjoget, tidak serta merta pula campursarinya yang disalahkan dan harus dihentikan.

“Ibaratnya begitu. Kalau ada yang joget dan berkelahi lalu kemudian campursari dilarang dan nggak boleh lagi kan kasihan seniman seniwati yang ada di Sragen. Jadi saya minta semua pihak bijak menyikapi persoalan. Sekali lagi dalam kasus perusakan tugu, oknum-oknum yang tak bertanggungjawab itulah yang harusnya segera diusut dan diproses hukum, bukan tugunya yang harus dirobohkan semua,” tegasnya.

Sugiyamto juga menilai jika ada masalah, kemudian barang mati seperti tugu yang dipersalahkan dan dirobohkan, hal itu juga sangat berbahaya. “Bisa-bisa padepokan juga dirobohkan,” tandasnya. Pendapat yang sama juga dilontarkan pengurus ranting PSHT di sejumlah kecamatan.

“Kami nggak sependapat. Yang bermasalah itu bukan tugunya, tapi oknum-oknum perusak itu yang harusnya diungkap dan diproses hukum. Kalau tugu dirobohkan, sementara oknum-oknum pelakunya bebas maka tidak menutup kemungkinan mereka akan terus berulah untuk membuat kekacauan,” ujar Dawam, anggota PSHT di Tanon.

Sementara Kapolres Sragen, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo memberi batas waktu sepekan ke depan kepada semua perguruan silat untuk membongkar tugu mereka sendiri. Penegasan itu disampaikan seusai memimpin rapat koordinasi Forum
Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) bersama tiga perwakilan perguruan silat di Ruang Sukowati, kompleks Setda Sragen, Jumat (26/6).

Rapat dihadiri jajaran Muspida dan pimpinan sejumlah perguruan silat di Sragen. Namun dalam pertemuan tadi, baru tiga pimpinan perguruan silat yang hadir. Yakni dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Sragen yang diketuai Jumbadi, PSHT Sragen yang diketuai Surtono dan Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) Kera Sakti Sragen yang diketuai Waluyo.

Setelah melalui pembahasan dan penjelasan, akhirnya disepakati semua tugu perguruan silat yang berdiri di tepi jalan umum harus dibongkar. Kesepakatan itu didasarkan untuk menjaga kondisivitas dan gesekan antar perguruan lantaran belakangan kerap terjadi aksi pengrusakan tugu perguruan silat.

“Sesuai kesepakatan bersama tadi,  semua tugu perguruan silat akan dilakukan pembongkaran,” papar Kapolres kepada wartawan.

Menurut Kapolres, dari hasil pendataan, saat ini di Sragen terdapat ratusan tugu milik berbagai perguruan silat. Di antaranya milik PSHT sebanyak 187 tugu, 19 tugu milik IKSPI Kera Sakti, dan puluhan milik perguruan lainnya. Seperti perguruan silat Pagar Nusa, Cempaka Putih dan lainnya. “Sesuai kesepakatan, semua tugu harus dirobohkan,” terang Kapolres. (Cartens)

Caption Foto:
Anggota PSHT yang juga anggota Dewan Sragen, Sugiyamto.