Perlindungan Profesi Guru

Spread the love

Rustomo WM, S.Sn.
SMK Negeri 8 Surakarta
Kata profesi, sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian tertentu. Mengacu pada Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 39 ayat 1 menyebutkan bahwa pendidik merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Pada abad XI ini, trend perkembangan teknologi sudah menuju pada revolusi industry 4.0, yang berarti berimbas pula pada trend dunia pendidikan, khususnya pada pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Isu yang sering kita dengar dewasa ini adalah tentang adanya perlakuan diskriminatif, dan intimidasi baik oleh siswa, orang tua siswa, maupun masyarakat kepada para pendidik/guru. Kekerasan di dunia pendidikan, baik secara fisik ataupun verbal (bullying), baik yang dilakukan siswa kepada guru, ataupun sebaliknya, adalah sebuah trend negatif di dunia pendidikan kita saat ini.
Pada jaman dahulu, jauh sebelum era globalisasi merambah ke segala penjuru dunia, satu-satunya sumber ilmu adalah guru, sehingga sedemikian hormatnya para siswa terhadap sosok guru, namun setelah era kecanggihan teknologi dan informasi begitu massif, maka sumber ilmu/sumber informasi dapat diperoleh dari mana saja, bahkan hanya dari genggaman tangan. Hal ini sedikit banyak berpengaruh terhadap relasi antara pendidik dan peserta didik, guru seakan-akan hanyalah sosok penunjuk jalan saja, sedangkan siswa bisa mengakses informasi sedemikian mudahnya. Rasa hormat mulai berkurang, rasa segan mulai hilang.
Secara fisik negara kita semakin kuat, pembangunan semakin maju, pertumbuhan ekonomi semakin baik, namun jangan sampai seperti peribahasa Jawa “Yuyu rumpung mbarong ronge” yang berarti dari luar kelihatan mewah, namun justru di dalamnya malah rusak. Kita tidak mau mempunyai generasi penerus yang bertindak diluar batas, yang tidak menghormati guru-gurunya, yang tidak segan kepada orang tua dan para pendidik. Kita menginginkan generasi penerus yang beriman kepada Tuhan, berahklak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pada tanggal 1 Februari 2018, Ahmad Budi Cahyono, guru Seni Rupa di SMA Negeri 1 Torjun, Madura, Jawa Timur, meninggal dunia akibat dianiaya oleh muridnya sendiri (https://m.detik.com. Detiknews. diakses 18 Mei 2019: 19.30 WIB). Itu adalah salah satu contoh kasus kekerasan siswa terhadap guru yang terjadi di negara kita, diantara banyak kasus yang lain, baik yang ter-ekspos oleh media ataupun tidak. Kita selayaknya prihatin dengan kondisi ini, sebagai bangsa timur, bangsa yang mengutamakan kesantunan, andhap asor (rendah hati), budi pekerti, justru karakter para siswanya memprihatinkan.
a. Karakter anak
Mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah karakter berarti tabiat, sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang membedakan seseorang dengan yang lain. Banyak hal yang membuat perilaku siswa menjadi sedemikian beringas terhadap orang lain, bahkan kepada guru mereka sendiri. Hal-hal yang mempengaruhi karakter siswa diantaranya adalah:
1. Orang tua
Buah jatuh tak jauh dari pohonnya, itulah peribahasa yang tepat untuk menggambarkan bahwa peran orang tua dalam mendidik anak sangatlah penting. Saya kira kita semua sepakat bahwa pendidikan yang pertama kali diterima oleh anak adalah dari orang tua masing-masing. Bahkan tak jarang ada anak yang menjadikan sosok orang tua sebagai model atau karakter yang ingin ditiru. Bisa jadi, karakter anak yang ditampilkan dalam perilaku sehari-hari adalah citra diri dari orang tua masing-masing.
2. Lingkungan
Selain faktor orang tua di rumah, pengaruh lingkungan terhadap perkembangan psikologi anak sangatlah penting. Pergaulan anak dengan teman-temannya, dengan komunitas pertemanan, dengan media sosial yang mudah sekali di akses, bisa berdampak besar pada perubahan perilaku seseorang.
3. Patron
Kita tahu bahwa usia anak sekolah adalah usia dimana seseorang masih dalam tahap melakukan pencarian jati diri, mereka banyak terinspirasi dari tokoh-tokoh yang mereka kagumi (patron), dan secara tanpa disadari mulai menduplikasi/meniru karakter dari tokoh-tokoh itu.

Sebagai guru kita harus bijaksana dalam menghadapi semua itu, seharusnyalah guru bersama-sama dengan orang tua dan masyarakat bekerja sama dalam mendidik anak, sesuai dengan kode etik guru yang ke lima.

b. Perlindungan profesi
Perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, sesuai dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Dari sini kita tahu bahwa sebenarnya pemerintah sudah berusaha hadir dalam hal perlindungan terhadap guru, apalagi berkaitan dengan maraknya kasus-kasusu kekerasan di sekolah, yang berujung dengan penyelesaian secara hukum. Perlindungan hukum terhadap profesi guru meliputi tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain (Susanto, 2018:51).

Organisasi profesi
Salah satu tujuan organisasi profesi adalah mempertinggi kesadaran sikap, mutu dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan guru. Sedangkan visinya secara umum adalah terwujudnya tenaga kependidikan yang professional (Asmara, 2018:54). Para guru di Indonesia sudah mempunyai organisasi profesi yaitu Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), yang sudah berdiri sejak tahun 1945. PGRI diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap anggotanya, baik secara profesi ataupun hukum.

Penutup
Kerjasama dan korelasi positif antara guru, orang tua, dan masyarakat adalah kunci dalam mendidik anak. Dengan semangat menghormati orang tua, maka anak akan berperilaku santun, baik terhadap orang tua, guru, teman, dan lingkungannya.
Kita seharusnya bersyukur, kita ditakdirkan hidup sebagai bangsa timur yang penuh dengan kearifan lokal, terbiasa hidup dengan nilai-nilai adat ketimuran, dan dengan budaya santun/tatakrama yang diwariskan oleh nenek moyang kita. Semua itu adalah modal bagi kita untuk membangun moral dan membangun mental generasi penerus bangsa, sesuai dengan gagasan revolusi mental yang dicanangkan pemerintah dalam rangka membangun manusia yang berhati putih, berkemauan baja, dan bersemangat api yang menyala-nyala..
Melalui Nawa Cita yang ke delapan, pemerintah melakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan, yang menempatkan secara proporsional aspek pendidikan, seperti pengajaran sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotisme dan cinta tanah air, semangat bela negara dan budi pekerti di dalam kurikulum pendidikan Indonesia.

 

 

Daftar Pustaka

Asmara, Husna. 2018. Profesi Kependidikan. Bandung: Alfabeta.
Hariwijaya. 2004. Kamus Idiom Jawa. Jakarta: Eska Media.
Kosasi, Raflis dan Soetjipto. 2009. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.
Susanto. 2018. Panduan Perlindungan Guru di Sekolah. Madrasah, dan Pesantren. Erlangga.

Editor: cosmas