Kepala DPUPR Sragen Dilaporkan ke Kejaksaan

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sragen Marija dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen Senin (14/9). Laporan disampaikan DPD Kesatuan Pengawasan Korupsi Republik Indonesia (KPKRI) Kabupaten Sragen terkait dugaan sejumlah pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Ketua KPKRI Sragen Eko Prihyono menegaskan kedatangan ke Kejari Sragen untuk melaporkan Kepala DPUPR sebagai penyelenggara negara diduga melanggar pasal 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pelanggaran tersebut berkaitan dengan permintaan sesuatu pada seseorang terkait jabatannya sebagai penyelenggaara negara.

”Permintaan yang dimaksud nantinya akan kami beberkan secara spesifik, setelah diterima kejaksaan, terutama berhubungan dengan barang atau jasa dengan menjanjikan sesuatu pada orang yang dimintai,” terang Eko.

Dia menegaskan sudah mendapatkan bukti otentik maupun saksi yang menguatkan laporannya. Bahkan perjanjian dengan bermaterai juga dimilikinya. ”Perbuatannya sebagai penyelenggara negara yang disoroti,” terang Eko.

Selain itu, Sekretaris KPKRI Sragen Wagiyanto alias Wagon juga melaporkan indikasi pelanggaran pada 5 titik proyek yang dikerjakan 2018. Dia menjelaskan ada kebocoran yang mengakibatkan kerugian negara. ”Hanya dengan 5 titik proyek, negara dirugian Rp 2,6 miliar, oleh karena itu kami bersurat ke Kejaksaan,” terangnya.

Selain melaporkan ke Kejari Sragen, pihaknya juga melaporkan DPUPR atas indikasi 5 proyek yang berbeda ke Polda Jateng. ”Ke Polda Jateng, kami laporkan yang berbeda. Lokasi titiknya beda dengan yang kami laporkan ke Kejaksaan, proyek 2018,” jelasnya.

Terpisah Kasi Intel Kejari Sragen Dipto Brahmono belum mengetahui surat yang ditujukan pada Kejari Sragen. ”Karena surat baru sampai hari ini, belum masuk meja saya. Nanti tergantung dari pak Kajari akan diteruskan ke Intel atau langsung ke Pidsus untuk ditindaklanjuti,” terangnya.

Sementara Kepala DPUPR Sragen Marija belum dapat diminta konfirmasi. Yang bersangkutan tidak ada di kantornya Senin (14/9). Selain itu tidak mengangkat telepon dan tidak membalas pesan singkat saat coba dihubungi. (Cartens)