Guru BK di Masa “New Normal”
Nancy Susando SPd
SMPN 06 Batu
Sejak Pandemi Covid-19 ditetapkan di Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Belajar Di Rumah atau dikenal dengan BDR. Sekarang sudah memasuki new normal atau kenormalan baru. Bagaimana bimbingan konseling di era new normal?
Permendikbud 111 tahun 2014 menyatakan bahwa Bimbingan konseling merupakan merupakan usaha bantuan yang dilaksanakan dilaksanakan oleh konselor atau guru bimbingan dan konseling sesuai dengan tugas pokoknya dalam membantu tercapainya tujuan pendidikan nasional, khususnya membantu peserta didik/konseli mencapai perkembangan diri yang optimal, mandiri, sukses, sejahtera dan bahagia dalam kehidupannya.
Ketercapaian perkembangan peserta didik secara optimal dalam bidang pribadi, sosial, belajar, karir, dapat dilakukan dengan kerjasama dari berbagai pihak antara lain kepala sekolah, staf administrasi , guru bimbingan dan konseling, guru mata pelajaran, wali Kelas, orang tua dan peserta didik itu sendiri.
Hal yang up to date saat ini adalah munculnya istilah “New Normal” , yang jika diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia, artinya Normal Baru. Pengertian kata “Normal” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia artinya menurut aturan atau pola umum; sesuai dan tidak menyimpang. Pertanyaannya adalah, apanya yang baru?
Banyak orang menganggap bahwa ketika New Normal, semua dapat kembali seperti sedia kala. Mereka yang biasanya nongkrong di café hingga larut malam, sudah diijinkan kembali seperti biasanya. Demikian juga mereka yang biasa ke mall untuk window shopping, sudah dapat kembali nge-Mall.
Euforia merayakan New Normal, sudah banyak orang turun ke jalan menikmati hari-hari seperti biasanya seakan tidak ada COVID 19. Mereka lupa bahwa “New Normal” bermakna mendalam, terjawab pertanyaan “apanya yang baru??”.
Hal yang baru adalah kebiasaannya atau Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), contohnya tetap jaga jarak 1-2 meter di tempat umum, tidak bersalaman dahulu, menggunakan hand sanitizer, menggunakan masker dan jika kita kurang sehat tidak ke kantor, melindungi orang tua dan anak-anak.
Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) menyampaikan panduan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling pasca pandemi atau yang lebih dikenal dengan bahasa New Normal. Layanan bimbingan dan konseling ikut mendukung kebijakan Kemendikbud dalam penyelenggaraan pendidikan dan menerapkan protokoler kesehatan.
Selama New Normal guru bimbingan dan konseling tetap dapat memberikan layananannya sesuai program layanan yang telah disusun , dengan memuat empat komponen layanan, yaitu layanan dasar, layanan responsif, layanan perencanaan dan peminatan peserta didik dan dukungan sistem.
Terkait dengan penerapan layanan dasar kepada peserta didik di masa “New Normal”, guru bimbingan konseling dapat berinovasi dengan tetap memberikan layanan informasi yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik. Metode yang awalnya dalam perencanaan atau yang dikenal Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan dan Konseling (RPL BK) disajikan dalam bentuk tatap muka diubah menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau disesuaikan dengan media yang akan dipilih sebagai bentuk penyajiannya. Harapannya materi bimbingan konseling menyenangkan, mudah diingat, dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Guru bimbingan dan konseling sebaiknya menghindari pemberian materi dalam bentuk-tugas-tugas tanpa memberikan penjelasan yang bermakna bagi peserta didik.
Guru bimbingan konseling harus berinovasi, membuat pembelajaran yang menyenangkan dan bermanfaat bagi peserta didik . Misalkan dengan menggunakan media pembelajaran video yang berdurasi 2-4 menit, dengan memuat hal-hal inti yang dapat disampaikan kepada peserta didik. Video ditayangkan melalui Web, Instagram, Whatsapp, Youtube, Email, dll. Materi yang disampaikan beragam sesuai dengan kondisi lokal atau sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
Layanan Responsif merupakan layanan bantuan kepada peserta didik yang mengalami permasalahan dan memerlukan bantuan dengan segera, agar peserta didik tidak mengalami hambatan dalam proses pencapaian tugas-tugas perkembangannya. Layanan responsif dilaksanakan berdasarkan sumber data angket analisis kebutuhan peserta didik. Strategi layanan responsif diantaranya konseling kelompok, konseling individual, konsultasi orang tua/ guru mata pelajaran/ wali kelas/ kepala sekolah, kolaborasi, kunjungan rumah (home visit), dan alih tangan kasus (referral).
Strategi layanan responsif di masa New Normal diharapkan dalam bentuk E-Konseling, dengan akses yang mudah, sesuai dengan kemampuan peserta didik. Contoh, seandainya penggunaan whatsapp lebih mudah bagi peserta didik , guru bimbingan dan konseling memberikan keleluasaan kepada peserta didik untuk dapat mengungkapkan permasalahan yang dihadapinya melalui whatsapp. Harapannya peserta didik dapat terlayani dengan baik meski tidak melalui tatap muka.
Pelaksanaan layanan perencanaan dan peminatan peserta didik dalam panduan ABKIN di Masa Pasca Pandemi disampaikan bahwa mengacu pada permendikbud No. 64 Tahun 2014 tentang Peminatan Peserta didik dan Pedoman Peminatan yang diberlakukan,penting bagi guru bimbingan dan konseling untuk mengetahui peta peminatan peserta didik, dan memberikan pendampingan dengan cara memberikan materi penguatan terhadap peminatan peserta didik dan memberikan layanan konsultasi.
Seperti saat ini ketika peserta didik SMP berjuang untuk mendaftarkan diri melalui PPDB online ke SMA yang sesuai dengan zona atau ke SMK yang sesuai dengan bakat minat dan kemampuannya, guru bimbingan dan konseling berperan sebagai pendamping peserta didik. Tidak semua orang tua memahami jalur PPDB online, guru bimbingan dan konseling membantu peserta didik memahami alur dan cara perdaftaran secara online bekerja sama denga sekolah lanjuta SMA/SMK yang ada di daerah setempat.
Pada komponen dukungan sistem, penting bagi guru bimbingan dan konseling untuk menguasai teknologi informasi. Mengapa demikian? Ketika New Normal jam tatap muka pun masih dibatasi, tidak seperti pembelajaran Full day. Jam pembelajaran peserta didik di sekolah pendek , peserta didik dibekali pengetahuan dan pegerjaan tugas-tugas dapat dikerjakan di rumah. Dengan jam pembelajaran yang pendek tidak semua materi dapat terserap dengan baik.
Oleh sebab itu, pemberian layanan bimbingan konseling dapat menggunakan kecanggihan teknologi. Guru bimbingan konseling dapat mengikuti pelatihan/ workshop/ seminar yang diselenggarakan untuk meningkatkan kompetensinya. Pada masa pandemi dan pasca pandemi, banyak pelatihan-pelatihan virtual yang diselenggarakan baik dari P4TK Penjas dan BK, ABKIN, Perguruan Tinggi Negeri/ Swasta dan lembaga lainnya. Semua itu bermanfaat untuk membekali kita sebagai guru bimbingan konseling supaya kita dapat memberikan layanan prima kepada peserta didik.
Editor: Cosmas