Terlapor Khilaf dan Minta Maaf, Pencemaran Nama Baik Terus Berjalan

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook, WhatsApp yang ditangani Polres Sragen tetap berjalan. Meski salah satu terlapor Warsiti warga Dukuh Teplu RT 23, Desa Klandungan, Ngrampal, Sragen, telah mengakui khilaf dan minta maaf. Namun pelapor Nuryanti (37), warga Grasak RT 16, Desa Katelan, Tangen Sragen tetap bersikukuh kasus tersebut ditangani pihak kepolisian dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Warsiti mengungkapkan, dengan tudingan dirinya selingkuh dan berbuat mesum di hotel bersama Giyono yang disebar melalui medsos tetap membuatnya sakit hati. “Secara pribadi saya telah memaafkan Warsiti, hanya saja soal laporan itu sepenuhnya saya serahkan pihak kepolisian. tetap berjalan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandas Nuryanti, Jumat (5/6).

Nuryanti mengakui bila Warsiti sebagai terlapor telah meminta maaf. Hanya saja, dia telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke Polres Sragen. Laporan itu didasari pencemaran nama baik melalui  akun Facebook atas nama Giyono yang messenger dengan akun atas nama Sonia. Facebook dengan kata kalimat bernadakan pornografi dan seksual, perselingkuhan yang dituduhkan pada dirinya.

“Semua sudah saya serahkan sepenuhnya kepada pihak polisi, biar diusut hingga tuntas, siapa sebenarnya akun Facebook atas nama Giyono itu,” tegas Nuryanti Sriwahono divisi hukum dan HAM Formas Sragen, membenarkan bahwa ada dugaan pencemaran nama baik terhadap Nuryanti, di akun Facebook atas nama Giyono dan akun Facebook atas nama Sonia, di dalam percakapan antara Giyono dengan Sonia, menyebutkan bahwa Nuryanti selingkuh, berbuat mesum di hotel, tanpa didasari bukti dan saksi.

“Tuduhan tanpa dasar merupakan fitnah, apalagi disebar melalui medsos jelas melanggar hukum pidana dan undang-undang ITE,” papar Wahono yang mendampingi kasus tersebut.

Diketahui kasus pencemaran nama baik itu, Nuryanti melaporkan akun Facebook atas nama Giyono dan akun Facebook atas nama Sonia, dan satu WhatsApp atas nama Warsiti. (Cartens)

Caption Foto:
Pertemuan pelapor dan terlapor pencemaran nama baik.