Tanah Diserobot Lurah Warga Lapor Ombudsman
SUKOHARJO, POSKITA.co – Warga Sengon, Begajah, Sukoharjo, Hartini mengadu ke Ombudsman Jateng. Menyusul tanah pekarangannya diserobot oknum Lurah setempat dengan dalih untuk fasilitas umum. Bahkan munculnya persoalan itu, juga terjadi miss communication atau kurang pengertian, terjadi antar warga, Hartini pemilik tanah merasa terintimidasi hingga terpaksa tanahnya dikepras untuk pembangunan jalan desa.
“Sebelumnya tanah saya di samping sudah dikepras untuk jalan sepanjang 2 x 30 meter, lalu tanah bagian depan juga diminta untuk jalan, padahal saya gunakan untuk halaman depan dan parkir. Tapi saya merasa terintimidasi, akhirnya saya lapor ombudsman,” kata Hartini, pada awak media Selasa (31/3).
Hartini mengaku terpaksa melapor pada ombudsman karena ia merasa terintimidasi atas proyek pembangunan jalan desa Begajah. Ia berharap tanah depan rumah seluas 3×13 Meter di depan rumahnya bisa kembali.
“Untuk proyek sebelumnya, sertifikat tanah saya sudah dikoreksi dengan pengurangan luasan 2×30 meter untuk jalan. Tapi proyek kedua yang 3×13 kami merasa dipaksa,” kata Hartini.
Diakui Hartini, ia sudah menandatangani surat pernyataan penyerahan tanah, namun ia merasa terintimidasi hingga menandatangani surat.
“Dengan melapor ke ombudsman saya berharap tanah saya bisa kembali seperti semula, sesuai denah sertifikat,” tandasnya.
Dikonfirmasi masalah tersebut, Camat Sukoharjo Havid Danang, menyatakan pihaknya sudah mendapat tembusan dari ombudsman.
“Saya rasa ini hanya salah paham saja. Kami akan tindaklanjuti dengan melakukan mediasi antara semua pihak. Demi kebaikan bersama karena ini proyek pembangunan untuk masyarakat,” kata Havid Danang, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya. (Cartens)