Kisah PPDB di SMP Negeri 8 Surakarta
SOLO, POSKITA.co – Pendaftaran Peserta Didik Baru tingkat SMP berbasis zonasi. Seleksi tak berdasarkan nilai, tetapi tempat tinggal terdekat dengan sekolahan.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kota Surakarta tahun ajaran 2019/2020 dimulai awal Juli. Kepala SMP Negeri 8 Surakarta Triad Suparman MPd menyatakan sesuai info dinas tahun ini berbasis zonasi, sekolah tidak bisa memilih peserta didik berdasarkan nilai sehingga PPDB akan menghasilkan calon peseta didik yang memang tempat tinggalnya terdekat dengan sekolahan.
Penerimaan peserta didik baru sudah tidak ada lagi predikat sekolah favorit atau tidak. Karena sekolah tidak bisa memilih peserta didik dengan memandang nilai seperti tahun-tahun yang lalu. Model zonasi merupakan model baru sehingga masih banyak orang tua yang merasa kebingungan untuk mendaftar anak-anaknya.
Menurut Sri Suprapti, sie publikasi SMP Negeri 8 Surakarta, hari pertama di SMPNegeri 8 Surakarta, orang tua dan calon peserta didik sudah berdatangan mulai pukul 06.15 WIB. Bahkan pukul 06.20 WIB dua ruangan sudah penuh dengan calon peserta didik yang berjumlah 30/ruang.
Orang tua menganggap kedatangan lebih awal bisa mendaftar lebih awal sesuai dengan daftar antrian kehadiran sehingga bisa selesai lebih dulu.
Pendaftaran yang dimulai pukul 08.00 WIB. Untuk peserta didik lewat jalur prestasi di hari pertama yang mendaftar ada 3 calon peserta didik. Perlu diketahui bahwa syarat-syarat yang harus dilengkapi sudah dipasang di papan pengumuman dan tempat informasi PPDB yang terletak di depan ruang Aula. Termasuk daftar zonasi yang harus diketahui oleh calon peserta didik dan orang tua.
Dikatakan Sri, keluhan yang muncul dalam pendaftaran hari pertama bagi orang tua calon peserta didik adalah prestasi. Karena memang yang diutamakan untuk pendaftaran tahun ini adalah system zonasi (wilayah). Tujuan zonasi menurut Mendikbud Muhadjir Effendy untuk pemerataan hak memperoleh pendidikan bagi anak-anak usia sekolah.
Sesuai dengan tema kerja tahun 2017 yang dicanangkan Kemdikbud yakni “Pemerataan Pendidikan yang Berkualitas”. Maksudnya, penerimaan tidak berdasarkan capaian prestasi akademik tetapi berdasarkan tempat tinggal siswa dengan sekolah (zonasi). Calon peserta didik yang berada di zona sekolah tersebut harus diterima, tidak boleh ditolak.
Pendaftaran hari pertama ditemui beberapa permasalahan antara lain tentang KK (Kartu Keluarga). Seharusnya yang termasuk hubungan kekeluargaan adalah anak dan cucu tetapi muncul family lainnya. Padahal family lain tidak masuk dalam status hubungan keluarga. Namun hal ini bisa teratasi dengan menghubungi Dinas Pendidikan.
Peserta didik Gakin yang sudah mendaftar dan tidak diterima masih diblokir dan belum dibuka blokirnya oleh pusat sehingga tidak bisa masuk. Dinas Pendidikan yang bisa menyelesaikannya. Orang tua merasa kebingungan karena system zona online berbeda (tidak sesuai) dengan kenyataan waktu mendaftar.
Daya tampung sekolah ini 8 rombel dengan jumlah 256 peserta didik yang terdiri dari : jalur prestasi 10% = 26 peserta didik, jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5% = 13 peserta didik, jalur Gakin 30 % = 77 peserta didik dan jalur regular = 144 peserta didik.
COSMAS/*