Mantan Bupati Agus Ditahan

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Mantan Bupati Sragen Agus Fatchur Rahman (AFR) resmi ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen Jumat (14/6) siang. Penahanan dilakukan lantaran AFR diduga terlibat kasus Korupsi Kas Daerah (Kasda) senilai Rp 604 juta. Usai menjalani pemeriksaan selama 4 jam. Pemeriksaan kedua mantan bupati AFR tiba ke Kejari Sragen Sekitar pukul 10.00 hingga pukul 14.00 WIB. Berbeda dari kesempatan sebelumnya, kali ini AFR didampingi tim pengacara untuk menghadapi sejumlah pertanyaan dari penyidik kejari Sragen.

Paska pemeriksaan, AFR langsung ditahan dan tersangka kasus Kasda ini menjadi tahanan titipan di Lapas Klas 2A Sragen. Tersangka AFR diantar menggunakan kendaraan mobil Kijang Inova dari kejaksaan ke Lapas Sragen.

Kajari Sragen Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka. Dia menjelaskan AFR tertib mengikuti panggilan Kejari sejak pukul 10.00 dan langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. ”Pemeriksaan full dari pukul 10.00 sampai pukul 14.00, dan dilangsungkan penahanan,” ujarnya.

Syarief menyampaikan belum bisa menyampaikan materi pemeriksaan pada tersangka. Namun dia menekankan proses penyelidikan masih terus berjalan. Dia menyatakan masih ada 1-2 kali pemeriksaan lagi. ”Kita dibatasi jangka waktu penahanan, kita secepatnya untuk dilimpahkan,” terang Kajari.

AFR sendiri menolak memberi komentar pada awak media di sela jeda pemeriksaan terkait pemanggilannya kali ini. Ketua DPD II Partai Golkar Sragen itu menyerahkan sepenuhnya pada kuasa hukum yang sudah mendampingi. ”Tanya pengacara aja, aku no comment. Iya ini panggilan kedua. Ikuti air mengalir,” bebernya.

Kuasa Hukum Zamzam Wathoni menekankan kliennya tidak bersalah. Pihaknya menjelaskan sedang berupaya lewat jalur pra peradilan. Karena dia menilai ada pemaksaan penetapan tersangka AFR oleh Kejari Sragen.

”Perkara kasda ini sudah selesai, sudah inkrah, kerugian negara sudah dikembalikan oleh Untung, Kusharjono dan Sri Wahyuni, kenapa dikorek-korek lagi,” geramnya.

Ditambahkan Kuasa Hukum Amriza Khoirul Fahri menjelaskan, soal upaya hukum selanjutnya, pihaknya sudah memasukkan permohonan pra peradilan yang agenda sidang pertama pada 28 Juni nanti.

”Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan sesuai pasal 60 KUHAP, pengajuan penangguhan secepatnya,” bebernya.

Amriza menilai berkenaan dengan kasus yang dihadapi AFR ini sudah sejak lama pihaknya menyayangkan karena penetapan tersangka ini nilai subyektifitasnya tinggi. (Cartens)

Caption Foto HL:
Mantan bupati AFR pakai baju kotak-kotak usai jalani pemeriksaan yang langsung ditahan.