Komisioner Bawaslu Dilaporkan DKPP

Spread the love

SRAGEN, POSKITA.co – Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sragen dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut terkait adanya indikasi pelanggaran kode etik DKPP. Karena adanya ikatan perkawinan antara salah satu Komisioner Bawaslu dengan salah satu pegawai Sekretariat di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen.

Pelapor, Budi Setyo menyampaikan penyelenggara pemilu menjelaskan dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum bahwa penyelenggara pemilu tidak diperkenankan memiliki hubungan suami istri. Namun di Kabupaten Sragen, Komisioner Bawaslu Sragen atas nama Khoirul Huda memiliki hubungan suami istri dengan Mayang Mayurantika selaku Kasubag Hukum Sekretariat KPU Sragen.

Pihaknya mendesak agar DKPP menindaklanjuti lantaran ada pelanggaran kode etik DKPP. Lantas pihaknya mengirim surat ke DKPP pada Senin (15/4) kemarin. Sedangkan hari ini, pihaknya akan menyampaikan surat tembusan ke Bawaslu Sragen. ”Kita  mohon dari DKPP selaku menindaklanjuti sesuai dengan kode etik DKPP no 31 tahun 2013,” terang Budi Selasa (16/4).

Pihaknya menyampaikan seharusnya dilakukan pelepasan salah satu jabatan. Dia menyampaikan ada kekhawatiran jika tidak ada tindak lanjut, muncul asumsi bahwa produk demokrasi yang dihasilkan penyelenggara pemilu cacat hukum. ”Karena penyelenggara sendiri dinilai sudah melanggar,” kata dia.

Budi menyampaikan memang mengirim jelang penyelenggaraan pemilu besok. Namun dia menegaskan sebelumnya sudah melakukan klarifikasi terkait kabar tersebut benar atau tidak. Dia menyatakan pelaporan ini tidak akan mengganggu pesta demokrasi.

Terpisah, Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budi Prasetyo, menyampaikan terkait hubungan suami-istri itu sudah ada laporan sebelumnya. Dia menyampaikan sudah ada putusan terkait masalah tersebut. Dia menjelaskan hubungan suami istri antara komisioner dengan staf kesekretariatan dalam hasil sidang bukan masalah.

Laporan hasil sidang sudah ada 3-4 bulan yang lalu. ”Nomor putusannya sudah ada, jadi ini bukan sama-sama penyelenggara tetapi dari kesekretariatan itu merupakan supporting system,” jelasnya. (Cartens)