Sebanyak 84 Pasien Gangguan Jiwa di Solo Mendapat Hak Pilih Pemilu 17 April 2019

Spread the love

SOLO (poskita.co) – KPU Kota Surakarta mencatat ada sebanyak 84 pasien gangguan jiwa yang berada di Rumah Sakit Jiwa, Solo yang lolos untuk ikut mencoblos di pemilu presiden dan pemilu legislatif 17 April 2019 mendatang.

Ketua KPU Kota Surakarta, Nurul Sutarti menyampaikan hal tersebut kepada wartawan, Senin (18/2) di Kantor KPU setempat. Ke 84 pasien gangguan jiwa tersebut dapat mengantongi hak pilih berdasarkan rekomendasi dari dokter RSJ Solo.

“Jumlah 84 pasien yang memiliki hak pilih, setelah sebelumnya mendapat rekomendasi dari dokter. Yaitu mereka yang telah melewati masa pemulihan,” jelas Nurul kepada wartawan.

Data pasien gangguan jiwa tersebut masuk dalam kelompok disabilitas yang dihimpun KPU Kota Surakarta. Meliputi tuna daksa, tuna netra, tuna rungu/wicara, tuna grahita, dan disabilitas lain yang jumlahnya mencapai 1.043 pemilih tetap.

KPU Kota Surakarta juga menambah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melayani para pasien gangguan jiwa. Dengan demikian, jumlah TPS secara keseluruhan di 5 kecamatan di Solo adalah 1.734 TPS, termasuk penambahan satu TPS juga di Rutan kelas 1 Solo.

Sementara itu, terkait kesiapan pemilu, KPU Kota Surakarta telah menghasilkan progress terkait dengan tahapan pemilu 2019, diantaranya terkait sosialisasi dan pendidikan pemilih, pemeliharaan daftar pemilih, persiapan tata kelola logistik, persiapan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi.

Terkait dengan sosialisasi dan pendidikan pemilih, KPU Kota Surakarta sudah membentuk Relawan Demokrasi (Relasi) sejumlah 55 orang. Berasal dari 11 basis pemilih strategis, yaitu basis keluarga, pemilih pemula, pemilih muda, pemilih perempuan, basis penyandang disabilitas/diffable, pemilih berkebutuhan khusus, kaum marginal, komunitas, keagamaan, warga internet (netizen) dan relawan demokrasi. (Endang Paryanti)