Separuh Tahun Iwan Adranacus Ditahan

Spread the love

SOLO, POSKITA.co – Terdakwa Iwan Adranacus akhirnya divonis 1 tahun penjara dengan pasal 311 ayat 5 Undang Undang No2 Tahun 2009 tentang kecelakaan bulan Agustus 2018. Meskipun korbannya meninggal dunia tapi hakim menolak yang dituntutkan oleh jaksa penuntut umum yakni pembunuhan. Setidaknya ini disampaikan Ketua Mejelis Hakim Krosbin Lumban Gaol dalam sidang Pengadilan Negeri Kota Solo, Selasa sore ini (29/01/2019).

“Namun, terdakwa terbukti bersalah telah mengemudikan kendaraan secara lalai yang mengakibatkan orang lain meninggal. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dipotong masa tahanan,” ujar hakim Krosbin membacakan vonisnya.

Dalam persidangan ini kalau hakim mengatakan tidak bersependapat dengan jaksa penuntut atas pasal 338 KUHP yakni pembunuhan. Adapun fakta hukum sejak awal kalau terdakwa berencana mengklarifikasi korban Eko Prasetyo. Sedangkan yang akan diklarifikasi atas tindakan korban yang mengacungkan jari tengah, dua kali menendang mobil terdakwa bagian belakang.

“Kesalahan tidak sepenuhnya dilakukan terdakwa Iwan. Karena korban Eko yang justru memulai terjadinya perselisihan dan pada akhirnya mengakibatkan kecelakaan yang merenggut nyawa,” jelas hakim.

Dari sinilah terdakwa bertemu korban di lokasi serta meminta ke kantor polisi yang sampingnya didapati Mapolresta Solo. Namun korban yang meluncur naik motor tapi mobil milik perusahaan dikemudikan terdakwa menabrak korban hingga meninggal dunia. Sedangkan hal meringangkan kalau terdakwa memberikan santunan kepada istri korban Rp 1,1 milyar, kedua orang tua di dalam persidangan meminta terdakwa dibebaskan.

“Keluarga korban, melalui istrinya telah menyatakan perdamaian dan menerima santunan untuk biaya pendidikan dan hidup sebesar Rp 1,1 miliar. Ayah korban juga sudah ikhlas dan dipersidangan meminta hakim membebaskan terdakwa. Ini juga menjadi pertimbangan majelis,” ujar hakim Krosbin.

Dalam sidang diikuti hakim anggota yakni Endang Makmum dan Sri Widiastuti ini sekaligus bapak korban, Suharto. Sedangkan sidang tersebut, jaksa penuntut umum pikir-pikir dan terdakwa mantan bos cat ini menerima putusan. Lantas kuasa hukum terdakwa, Joko Hariadi mengatakan kalau kliennya akan menjalani di tahanan selama separo dari vonis. Dia mengaku kalau keputusan hakim dihormati dan jelas tidak ada bukti pembunuhan atas kejadian tanggal 22 Agustus 2018.

“Saya menerima keputusan hakim dan saya telah menjalaninya,” ungkap Iwan usai persidangan. (Agung Santoso)

Caption Foto:
Suasana persidangan dengan terdakwa Iwan Adranacus yang dijatuhkan vonis 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Kota Solo.