Kuasa Hukum Iwan Bersependapat Hakim

Spread the love

SOLO, POSKITA.co – Kuasa hukum terdakwa bersependapat dengan hakim atas vonis satu tahun penjara dijatuhkan terdakwa Iwan Adranacus. Padahal jaksa penuntut umun justru menuntut 5 tahun penjara atas kasus pembunuhan. Setidaknya hal ini disampaikan Kuasa Hukum terdakwa, Joko Hariyadi usai sidang di Pengadilan Negeri Kota Solo, Selasa (29/01/2019) hari ini.

“Dari pendapat majelis hakim, saya sependapat juga, (majelis hakim) objektif dalam memberikan putusan hukum,” ungkap koordinator kuasa hukum Iwan, Joko Haryadi.

Joko menilai, dari pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan apa yang terjadi di fakta lapangan atau fakta persidangan. Sedangkan yang dituduhkan oleh JPU dalam pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan tidak terbukti. Dan apa yang menimpa kliennya tersebut merupakan murni kecelakaan sesuai pasal 311 ayat 5 Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang kecelakaan dan angkutan Jalan raya.

“Apa yang dituduhkan oleh JPU dalam pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan tidak terbukti. Dan apa yang menimpa kliennya tersebut merupakan murni kecelakaan. Dan semua orang bisa mengalaminya, saya sangat menerima putusan tersebut,” ucapnya.

Sementara itu, JPU, Satriawan Sulaksono belum bisa menentukan sikap dengan putusan majelis hakim tersebut. Bahkan dalam persidangan memutuskan pikir-pikir. Sedangkan terpidana, Iwan Adranacus mengatakan, dirinya akan menerima putusan tersebut. (Agung Santoso)

Caption Foto:
Kuasa Hukum terdakwa, Joko Hariyadi usai sidang di Pengadilan Negeri Kota Solo, Selasa (29/01/2019) hari ini.