Pledoi Iwan Kecelakaan Murni
SOLO, POSKITA.co – Iwan Adranacus, terdakwa kasus Mercy vs Honda Beat mengatakan bahwa kecelakaan murni mengakibatkan korban meninggal dunia. Bahkan tuntutan jaksa penuntut umum selama lima tahun penjara tidak tepat. Hal ini disampaikan dalam pledoi di Pengadilan Negeri Kota Solo, Kamis (10/01/2018).
“Saya menyesal, tidak sengaja dan tidak memiliki niat berbuat jahat dalam kejadian tersebut,” kata Iwan.
Dia mengungkapkan kejadian di samping Mapolresta Solo pada 22 Agustus 2018 antara dirinya dan alm Eko Prasetyo adalah murni kecelakaan. Dalam pledoinya, tuntutan jaksa hanya berdasarkan keterangan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tiga orang saksi.
“Dimana tiga orang saksi tersebut tidak pernah dihadirkan dipengadilan,” jelasnya.
Dia menjelaskan tidak ada percekcokan antara dirinya dan korban karena pernyataan dua saksi yang dihadirkan sebelumnya menyatakan bahwa terjadi percekcokan. Kesaksian tersebut diragukan kebenarannya karena lokasi kedua saksi tersebut berada 300-500 meter dari tempat kejadian sehingga tidak mungkin mereka mendengar.
“Saksi Wawan Nurcahyo, sebagai ahli Mercedez Benz juga menyatakan bahwa Air Bag mobil tidak mengembang, sehingga dapat disimpulkan bahwa mobil tidak dalam kecepatan tinggi,” kata Iwan.
Sementara itu, kuasa hukum Iwan, Joko Haryadi, mengatakan bahwa JPU tidak memperhatikan rasa keadilan masyarakat dan melakukan double standar dalam penuntutan sebuah perkara.
Unsur dakwaan (Pasal 338) dari JPU tidak dibenarkan, terutama tidak terbuktinya unsur sengaja.
Menurutnya, fakta persidangan membuktikan tidak ada benturan antara kepala korban dengan bodi mobil ataupun velg mobil. Dapat dipastikan bahwa korban meninggal sebagai akibat terjadinya benturan kepala dengan aspal, hal ini dikuatkan dengan fakta bahwa korban tidak memakai helm dengan tali pengaman.
“Inginnya dibebaskan bersyarat. Keluarga sudah ikhlas dan menerima musibah ini,” ujar Suharto, ayah alm Eko Prasetyo yang hadir dalam persidangan. (Agung Santoso)
Caption Foto:
Suasana sidang Iwan Adranacus di Pengadilan Negeri Kota Solo, Jawa Tengah. Konsultasi kuasa hukum.