Bawaslu Melepas Branding APK Pada Angkutan Umum
KARANGANYAR, POSKITA.co – Tim gabungan Bawaslu, Polres dan Dinas Perhubungan Kabupaten Karanganyar, Jumat (28/12/2018) siang, melepas Alat Peraga Kampanye (APK) yang dibranding pada Angkutan Umum.
Komisioner Bawaslu Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto mengatakan, lokasi penertiban baliho APK pada armada berplat kuning ini, dilaksanakan serentak di Terminal Palur, Terminal Jungke, Terminal Matesih dan Terminal Mojogedang.
Menurut dia, pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye, tidak diperbolehkan pada armada angkutan umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 33 tahun 2018, tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Branding APK hanya diperbolehkan pada kendaraan pribadi, itu pun harus ijin kepada Satlantas Polres,” tegas Ikhsan.
Saat dilakukan pelepasan APK, para crew angkutan umum tadi mengaku tidak tahu Peraturan KPU tersebut.
“Kalau kami tahu membranding APK pada angkutan umum itu pelanggaran, jelas kami tidak akan melakukannya,” kata salah seorang sopir angkutan umum kepada poskita.co, Jumat siang. (Igun/Cakkoes)
Caption Foto:
Tim Gabungan melepas Branding APK pada angkutan umum yang melanggar PKPU No. 33 Th 2018.