APK Caleg Langgar Aturan, Bawaslu Klaten Siap Turunkan

Spread the love

KLATEN, POSKITA.co – Badan Pengawas Pemiku (Bawaslu) Kabupaten Klaten mengumpulkan anggota Panwas Kecamatan Divisi Pengawasan sejumlah 26 orang di aula Bawaslu Klaten, Jumat siang (14/12/2018).

Ketua Bawaslu Klaten, Arif Fathurrokhman SIP, kepada wartawan di ruang kerjanya mengatakan, saat ini sedang proses tahapan kampanye sejak 23 September 2018 sampai 14 April 2019. Maka anggota Panwascam harus tahu tugas akan proses tahapan pileg dan pilpres 2019.

“Jumat siang ini (14/12), ada penyamaan persepsi proses tahapan kampanye. Terkait alat peraga kampanye (APK) yang telah ada saat ini, baik yang dipasang caleg baru maupun caleg lama atau wajah lama, ada aturan yang harus dijalankan,” ujar Arif.

Pemasang APK itu merupakan caleg peserta pemilu dan melihat proses semakin dekat masa coblosan, tetap ada aturan main dalam pemasangan APK. Dan serentak Senin depan (17/12/2018), ada penertiban yang dilakukan Bawaslu, Panwascam bersama caleg peserta pemilu.

Arif mengaku prihatin, sebab kebanyakan APK yang dipasang para caleg, menyalahi aturan, seperti di jalan protokol, pohon dan sarana umum. Tempat-tempat yang tak boleh dipasang APK, bahan kampanye dan atribut bendera partai politik, jelasnya, antara lain di tempat ibadah dan halamannya, rumah sakit dan ruang pelayanan.

“Juga dilarang pasang APK di gedung fasilitas pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana-prasarana publik, taman dan pepohonan. Kalau melanggar lagi, kita akan tertibkan,” katanya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten, Arif Fatkhurrokhman, sedang berikan pengarahan kepada anggota Panwascam terkait aturan pemasangan APK.

Untuk ukuran baliho 4×7 meter, spanduk paling besar 1,5×7 meter dan umbul-umbul paling besar 5×7 meter. Arif menambahkan, untuk baliho paling banyak 5 buah per desa atau kelurahan. Spanduk paling banyak 10 buah per desa/kelurahan dan billboard atau videotron paling banyak 2 buah di Kabupaten/Kota.

Apabila tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU atau Komisi Pemilihan Umum dan melebihi jumlah yang sudah ditentukan, maka Arif memandang hal tersebut sudah termasuk pelanggaran administrasi pemilu.

“Kami menghimbau, peserta pemilu sampaikan tempat lokasi pemasangan APK resmi parpol, agar Panwas bisa mendata saat monitoring. Ketika ada penegakan aturan, kalau memang ada APK yang salahi aturan, melanggar aturan, kita tak tinggal diam. APK yang melanggar aturan diturunkan,” jelas Arif. (aha)

Caption Foto:
Anggota Panwascam ikuti pertemuan antisipasi APK yang langgar aturan di aula Bawaslu Klaten, Jumat siang (14/12/2018).