Terdakwa Beri Jaminan Masa Depan Keluarga Korban

Spread the love

SOLO (poskita) – Semua tindakan hukum yang dilakukan terdakwa Iwan Andranacus sepertinya tidak sengaja. Meskipun begitu terdakwa tetap konsisten menjalani hukum. Namun terdakwa berusaha konsisten dalam perkara lain yakni memastikan masa depan keluarga korban, Eko Prasetyo. Setidaknya ini disampaikan Kuasa Hukum terdakwa, Joko Hariyadi, di Pengadilan Negeri Kota Solo, Selasa (6/11).

“Pak IA bertanggung jawab penuh dan sudah menyerahkan santunan awal yang telah diterima dengan baik oleh keluarga almarhum pak Eko (korban –red) pada bulan September lalu. Kami akan terus melakukan komunikasi dengan pihak keluarga almarhum,” ujar Kuasa Hukum.

Menurut Joko, saat ini keluarga kliennya sedang melakukan pembicaraan dengan pihak keluarga almarhum. Setidaknya, terkait pemberian santunan berupa kebutuhan pendidikan, kesehatan dan biaya hidup bagi Lia, istri korban dan putranya terjamin hingga dewasa.

“Komunikasi terus kami lakukan agar keluarga ini dapat melanjutkan kehidupan dengan lebih baik. Keluarga bapak IA (terdakwa red) mendukung penuh semua upaya yang dilakukan bagi keluarganya,” ungkapnya.

Terkait proses hukum, Joko menegaskan kalau keluarga kliennya telah menyampaikan rasa duka. Peristiwa kecelakaan yang terjadi pada tanggal 22 Agustus 2018 lalu merupakan musibah bagi kedua keluarga. Tidak ada unsur kesengajaan ataupun perencanaan dalam peristiwa tersebut. Oleh karena itu, sudah semestinya proses hukum yang diterapkan dalam peradilan kasus ini menggunakan pasal kecelakaan lalu lintas.

“Sejak awal pak IA sudah berpesan bahwa proses hukum silakan terus berjalan, tapi prioritas utama adalah mencari solusi bagi keluarga ibu Lia dan putranya. Beliau (IA) sangat terbuka dan berharap solusi bagi keluarga almarhum Eko dapat tercapai secepatnya,” lanjutnya. (Agung Santoso)

Caption Foto:
Terdakwa Iwan Andranacus dijaga ketat saat keluar dari ruang sidang di Pengadilan Negeri Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (6/11).