Saling Maaf di Depan Hakim Sidang Bos Cat

Spread the love

SOLO (poskita.co) – Sidang perdana perkara dugaan pembunuhan dengan terdakwa bos perusahaan cat dipadati elemen ormas di pengadilan Negeri Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (06/11). Sedangkan dakwaannya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Solo yakni Titik Maryani dan Satriawan.

Dalam pantauan sidang dengan terdakwa Iwan Adranacus diawali suasana yang berbeda. Sebelum jalannya sidang, Suharto selaku orang tua korban Eko Prasetyo langsung merangkul terdakwa Iwan. Ayah korban saat itu mengaku memaafkan di depan majelis sidang dan empat pengacara terdakwa.

“Demi Allah, saya maafkan dia,” kata Suharto.

Sedangkan, terdakwa Iwan yang mendapat perlakuan tersebut tak bisa berkata-kata. Dia juga nampak merangkul erat ayah korban Eko Prasetyo. Setelah itu, sidang baru dimulai dan terdakwa Iwan bergeser duduk menuju kursi pesakitan.

Pasal Kombinasi
Pada kesempatan sidang tersebut, kalau tiga jaksa penuntut umum membacakan dakwaan secara bergantian di depan hakim Krosbin Lumbangaul. Didakwa dengan pasal kombinasi yakni substansial dan alternatif.

“Dakwaan 1 primer, terdakwa dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” jelas Titiek membacakan dakwaan primer.

Kemudian pasal primernya yakni 338 KUHP tentang pembunuhan dan dua alternatif yakni 351 KUHP tentang penganiayaan. Selanjutnya berupa Pasal 311 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kemudian dua pasal alternatif yang semuanya mengakibatkan meninggal dunia.

“Penabrakan itu menyebabkan Eko tewas dengan luka pada bagian kepala dilandasi juga hasil visum RSUD Dr Moewardi,” jelas Satriawan.

Lalu, Satriawan membacakan dakwan pasal subsider alternatif. Terdakwa diyakini telah melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban mati. Lantas kronologi asal mula cekcok terjadi antara korban pengendara Honda Beat, Eko Prasetyo (28), dengan terdakwa di Jl. RM Said, Perempatan Pendopo Sasana Krido Wargo Mangkubumen pada Rabu (22/8/2018) lalu itu. Hingga penabrakan Eko oleh Iwan dengan mobil Mercedes-Benz AD 888 QQ di Jl. KS Tubun, utara Mapolresta Solo. (Agung Santoso)

Caption Foto:
Sidang dengan terdakwa Iwan Andranacus dalam sidang dugaan pembunuhan di Pengadilan Negeri Kota Solo, Jawa Tengah.