Dana Aspirasi Dewan Rp 160 Juta Dikorupsi

Spread the love

SRAGEN (poskita.co) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sragen mengindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengunaan dana aspirasi dewan Bantuan Kuangan Khusus (BKK). Pasalnya, terjadi laporan fiktif penggunaan anggaran BKK di Desa Gondang. Lantaran tiga kegiatan dari BKK Aspirasi total Rp 160 juta tidak terlaksana, namun terdapat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tiga kegiatan BKK tahun 2017.

Ketua Komisi I dan anggota melakukan inspeksi mendadak ke balai desa Gondang, Kecamatan Gondang. Rombongan legislatif yang mendatangi kantor desa Gondang Rabu (31/10) diantaranya Ketua Komisi I Suroto, Muslim dari Fraksi PKB dan Sunardi dari Fraksi ADP. Dalam kesempatan tersebut, Komisi I ditemui Sekretaris Desa (Sekdes) Diyah Hemy Himbarwati.

Suroto menanyakan sejumlah kegiatan yang sudah dirampungkan desa pada sekdes. Diantaranya dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa (DD/ADD) maupun
keuangan yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Salah satu fokusnya yakni terkait kegiatan dari anggaran BKK tahun 2017 yang tidak terlaksana. Diantaranya Gondang Bersholawat, PerbaikanMushola dan Pembuatan Bak Sampah dengan total anggaran Rp 160 juta.

Usai sidak, Suroto berkesimpulan ada yang tidak beres terkait penggunaan anggaran. Dia menjelaskan ada pelanggaran administrasi dan pelanggaran aturan.

”Alasan yang menguatkan yakni pelaksanaan 2017sudah terdapat SPJ, namun kenyataannya anggaran dikembalikan ke Inspektorat, dalam hal ini ke kasda,” terang Suroto.

Sebagai pimpinan Komisi I DPRD Sragen, pihaknya menjelaskan hasil sidak ini akan dilaporkan ke unsur pimpinan dewan. Baik ketua maupun wakil ketua DPRD Sragen. Dia menyampaikan jika sudah jadi SPJ, namun tidak ada kegiatan, serta tidak sampai ketahuan ada kesalahan, uang yang sudah dikucurkan bisa saja masuk ke kantong pribadi.

”Otomatis kalau SPJnya sudah selesai, kalau tidak ketahuan uang masuk ke uang kantong ke penerimanya itu,” jelasnya.

Sementara Sekdes Gondang, Diyah menyampaikan pada Dewan yang tengah sidak bahwa SPJ yang dimaksud tersebut, dibuat oleh Hendro Utomo, Warga Dukuh Badran RT 30 Gondang. Pihaknya menyampaikan otomatis SPJ dibuatkan atas permintaan kades.

Pihaknya juga mengaku sudah dimintai keterangan terkait BKK tersebut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen. Selebihnya pihaknya tidak mengetahui lantaran baru menjabat sebagai sekdes beberapa bulan terakhir. Diyah sendiri mengaku sebelumnya juga sudah menjadi perangkat desa sejak 2007.

Terpisah, Kades Gondang Eka Hidayanto menyampaikan bahwa anggaran tersebut sudah dikembalikan ke Kasda. Sehingga sudah tidak perlu dipermasalahkan. Dia menyampaikan ada rekomendasi pengembalian dari Inspektorat.

”Sesuai rekomendasi Inspektorat sudah dikembalikan ke Kasda,” terangnya.

Pihaknya menyampaikan kronologis bahwa BKK perubahan cair akhir Desember 2017. Sedangkan Maret 2018 merupakan batas akhir pelaksanaan. Awalnya dana akan kita kembalikan sesuai perbup. Tapi dijanjikan aspirator, Pokmas dan anggota TPK akan segera dilaksanakan.

”Uangnya tetep di rekening pemdes. Mundur-mundur terus, kita konsultasikan ke Inspektorat. Hasil advis Inspektorat dikembalikan ke Kasda, langsung kita kembalikan hari itu juga,” terang Eka usai mengikuti kegiatan di kantor Bupati Sragen. (Cartens)