Minta Hakim tidak Menangguhkan Penahanan bagi Terdakwa
*Para Korban Investasi Fiktif dan Arisan Bodong Geruduk PN Karanganyar
KARANGANYAR, POSKITA.co – Para korban arisan dan investasi bodong, Senin (24/3) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar.
Tujuan mereka agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini tidak menangguhkan penahanan bagi Putri Aqueena atau Putri Santi Astuti (PSA) sebagai terdakwa.
Salah satu korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 1,7 miliar yakni Lala Stela (37) meminta agar majelis hakim menolak permohonan penangguhan terdakwa yang diajukan melalui pengacaranya.
“Jika hakim menangguhkan penahanan bagi terdakwa, tentu kami sebagai korban dengan susah payah untuk mencari rasa keadilan akan kecewa sekali. Tidak hanya saya, banyak masyarakat yang menjadi korban dengan kerugian yang cukup besar, juga akan kecewa,” tegas Lala usai mendatangi PN Karanganyar, bersama korban lainnya.
Pengusaha butiq, resto dan lainnya itu menambahkan, kalau penahanan terdakwa ditangguhkan, tentu sejumlah Polres lain yang juga menangani kasus serupa atas laporan para korban, akan kesulitan untuk memeriksa terdakwa.
Mengingat saat perkara ini ditangani penyidik Polres Karanganyar, PSA sulit untuk diperiksa dengan berbagai alasan. “Penuh drama hingga saat Putri Aqueena ditangkap petugas kepolisian di tempat tinggalnya di Juwiring, Klaten,” bebernya.
Lala Stella yang selama ini kenal dekat dengan sejumlah pejabat tinggi Polri, Kejaksaan Agung dan Hakim Agung tersebut, juga meminta agar majelis hakim tidak “main mata” dalam memutuskan perkara ini.
“Kasus ini akan terus kita kawal hingga ada keputusan hukum dari majelis hakim,” tandasnya.
Sebab korban yang tinggal di kawasan Colomadu itu curiga setelah mendengar rumor kalau terdakwa tidak mau mengembalikan uang para korban dan lebih baik melakukan upaya lain agar hukumannya ringan serta bisa ditangguhkan penahanannya.
“Atas rumor ini, pihak PN dan hakim harus melihat kerja keras penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum (JPU) yang berjuang sampai bisa menghadirkan terdakwa di pengadilan,” tandasnya.
Seperti diberitakan sejumlah media, Putri Santi Astuti (PSA) alias Putri Aqueena, Jumat (21/3) mulai menjalani sidang di PN Karanganyar.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, terdakwa PSA didakwa melakukan penipuan dan penggelapan, seperti tertuang dalam pasal 378 dan 372 KUHP.
Dalam sidang tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Jamal SH MH, mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.
“Terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan penangguhan penahanan. Apakah dikabulkan atau tidak, itu akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim,” kata Humas PN Karanganyar Sanjaya Sembiring.
Sementara itu, Asri Purwanti SH MH selaku kuasa hukum para korban mempertanyakan kenapa sidang digelar Jumat (21/3) pagi.
“Kami awalnya tidak tahu, kalau hari Jumat ada sidang. Waktu kami cek di SIPP (sistem informasi penelusuran perkara) tidak tercatat kalau hari Jumat (21/3) ada sidang perdana. Baru setelah kami datang dan menanyakan ke petugas, nomor perkaranya baru keluar,” jelasnya.
Dia berharap, sidang digelar secara transparan, demi memenuhi rasa keadilan bagi para korban.
“Kami juga berharap, permohonan penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim. Agar tidak menyulitkan proses hukum yang sedang berjalan,” imbuhnya.
Dia berharap, Pengadilan Tinggi (PT) Semarang juga memberi perhatian dalam perkara ini, karena menyangkut banyak korban yang telah dirugikan atas perbuatan PSA. (**)